KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berkomitmen menangani kasus ilegal mining yang ada di wilayah hukum Polda Sultra.
Hal itu disampaikan Dir Krimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Krimsus AKBP Priyo Utomo, kepada awak media di Mapolda Sultra.
Dia merincikan bahwa sepanjang tahun 2022, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah menangani laporan polisi, 8 kasus ilegal mining, 1 kasus masih dalam proses lidik dan 5 kasus sudah dalam proses sidik.
“Dan 2 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dengan menetapkan 2 tersangka,” ungkap Mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu, Rabu (19/10/2022).
Ditreskrimsus Polda Sultra juga telah menerima 54 pengaduan sepanjang Januari hingga November. Sebanyak 24 kasus dalam proses lidik, 21 kasus tidak ditemukan cukup bukti, 8 kasus dalam proses lidik serta 1 kasus sudah proses sidik.
“Dugaan tindak pidana pertambangan mineral yang ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berupa kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung dan perambahan kawasan hutan secara liar di Konawe Utara,” beber Priyo.
Ketua Exco Pengrov PSSI Sultra mengatakan dalam kurun waktu setahun. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil menangani dan menyelesaikan perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibanding tahun 2021.
“Tahun lalu kita ada 7 LP dan tahun ini sudah 8 LP. Progres sementara LP yang sudah kita tangani sudah meningkat 10 persen dari tahun lalu, dan kemungkinan akan bertambah lagi karena ini belum tutup tahun,” ucap Priyo.
Priyo menghimbau kepada masyarakat, apabila mau menambang lengkapi dulu Syarat-syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“Lengkapi dulu surat-suratnya, ijinnya dan syarat-syarat untuk melakukan penambangan. Jangan sampai melakukan penambangan-penambangan belum lengkap terus udah action, itu menyalahi aturan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya berupa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. Caranya, tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.
Laporan : Renaldy