Diduga Gunakan IUP Siluman, Izin Batu Gamping di Konut Disinyalir Nambang Nikel

Kendari, Metro145 Dilihat

KENDARI – Tanpa memikirkan lokasi dimana dan milik siapa, penambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bermunculan.

Salah satunya dugaan aktivitas kegiatan pertambangan nikel di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, di Desa Lamondowo ditemukan adanya dugaan penambangan nikel ore. Mirisnya, di daerah itu tak ada IUP nikel yang ada hanyalah IUP Batu Gamping.

BACA JUGA :  Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS Terus Bergulir, DPRD Sultra Bakal Bentuk Pansus

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Kawasan Hutan, Beni Raharjo saat dikonfirmasi tidak mengetahui identitas perusahaan tersebut.

“Belum ada di list pemegang PPKH mas, gak ada juga datanya sama sekali di kita (Dinas Kehutan Sultra),” kata Beni, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA :  DPRD Sultra Gelar RDP, Inspektur Tambang Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT TBS

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo menghimbau kepada pengusaha, jika ingin menambang lengkapi dulu syarat-syarat untuk melakukan aktivitas.

“Lengkapi dulu surat-suratnya, ijinnya dan syarat-syarat lainnya untuk melakukan penambangan. Jangan sampai melakukan penambangan belum lengkap terus udah action, itu menyalahi aturan,” imbuhnya.

Laporan : Renaldy

Komentar