Kecewa Dituntut 1 Tahun, Keluarga Almarhum Jefisra Geruduk Kejari Muna Minta Pelaku Dihukum Berat

Daerah, Muna106 Dilihat

MUNA – Keluarga almarhum Jefisra, korban meninggal dunia akibat melintasi balok yang diduga dipasang oleh oknum polisi di lorong Empang, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada Jumat 14 Oktober 2022.

Kedatangan para keluarga korban yang berjumlah puluhan orang itu buntut dari kekecewaan atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pelaku berinisial AD hanya sebatas satu tahun dengan sangkaan pasal 359 KUHP.

Gugun, salah seorang keluarga korban sekaligus korlap aksi saat menyampaikan orasinya menilai, pihak Kejari tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia menduga telah terjadi kongkalikong antara pihak terkait selama proses hukum yang dijalani tersangka hingga tuntutannya diringankan.

“Tentu ini sangat disayangkan. Jangan sampai pihak Kejari sudah “masuk angin” sampai tuntutannya terlalu rendah,” teriak Gugun.

Senada dengan itu, Laode Harmawan yang juga masih kerabat dekat korban menyayangkan penerapan pasal 359 yang digunakan dalam menjerat tersangka.

Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya. Kenapa? karena tidak ada unsur kelalaian dalam perkara tersebut, melainkan ada unsur perencanaan sehingga terjadi peristiwa meninggalnya Jefisra.

Penyajian pasal yang diberikan oleh penyidik Polres Muna, sudah terlebih dahulu terjadi kesepakatan, sehingga saat berkas perkara yang disodorkan oleh pihak penyidik dengan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 192 ke 2e subsider pasal 192 ke 1e atau pasal 359, maka JPU lebih memilih pasal yang lebih rendah ancaman hukumannya sebagai upaya penyelamatan.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

“Padahal tidak ada korelasi antara  unsur kesengajaan dan kelalaian. Mestinya, bisa menggunakan pasal 340 karena ada perencanaan,” imbuhnya.

Harmawan mencontohkan perbandingan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Merintangi jalan dengan pasal yang disangkakan ialah pasal 192 ke 2e, Kasus yang sama pernah terjadi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Muna. Penuntutan dan putusannya sangat fantastis.

Namun, kasus yang menimpa keluarganya menjadi sangat rendah. Untuk itu, mewakili perasaan pihak keluaraga, ia menuntut keadilan dan meminta pihak JPU agar pelaku dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, mereka juga mengharapkan, agar proses persidangan digelar terbuka dan dapat disaksikan seluruh keluarga korban.

“JPU segera menganulir dan membatalkan pasal yang di persangkakan kepada terdakwa, yaitu pasal 359 dan mengakomodir pasal 192 ke 2e dan segera membatalkan tuntutannya dan menuntut yang seadil-adilnya tanpa pandang buluh,” pintanya.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini sampai harapan kami betul-betul terpenuhi,” tegasnya.

Harmawan juga mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak jika pihak JPU mengabaikan tuntutan mereka dan melanjutkan perkara sampai tingkat Kejagung serta Jamwas.

“Perkara ini tidak hanya sampai di sini saja. Kami juga akan menuntut yang seadil-adilnya sampai titik darah penghabisan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Ibu Korban, Faizah Kaonga menyebut dari awal tak terima dengan kejadian yang merenggut nyawa anaknya. Kendati demikian, ia tetap mengikhlaskan dan mempercayakan ke penegak hukum agar prosesnya terus berjalan. Ia berharap prosesnya berjalan transparan dan vonis yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatannya.

“Polisi yang sengaja memasang balok kayu itu harus dihukum seberat-beratnya. Jangan lagi ada yang disembunyikan dan bermain-main. Berikan kami keadilan agar ikhlas atas meninggalnya anak kami,” harapnya.

Menanggapi itu, Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto menyampaikan tak ada kekeliruan dalam pasal yang digunakan. Pihak keluarga korban mendapatkan informasi yang tidak tepat mendengar pasal 359, meski ada dalam dakwaan.

“Sebenarnya ini hanya miskomunikasi. Padahal itu pasal alternatif,” sebutnya.

Fery menampik, jika pihaknya telah bermain-main dengan kasus tersebut. Kata dia, JPU menerapkan pasal yang sama dengan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga korban yakni, menggunakan pasal 192 subsider 359.

“Perkara yang kita tangani ini, kita sudah profesional. Ada pasal 192 dan ada pasal 359 juga. Kita tidak ingin juga perkara yang kita tangani ini gagal,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muna, Agus Senjaya menambahkan terkait tuntutan satu tahun yang dimaksud berdasarkan akumulasi keterangan para saksi, fakta-fakta dipersidangan dan semua yang telah diterima oleh pihaknya.

“Semua sudah cukup jelas,” pungkasnya.

Laporan: Erwino

Komentar