Site icon KonasaraNews.com

Siap-siap! 3 Hari Lagi Seleksi Tambahan Tertulis Digelar, Diikuti Ratusan Bacakades

Ketua DESK Pilkades Muna, Rustam (tengah). Foto: Erwino.

MUNA – Jadwal seleksi tambahan tertulis bagi ratusan bakal calon kepala desa (Bacakades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan pada 16 Oktober 2022 di aula kantor Bupati.

Seleksi itu akan diikuti sebanyak 235 Bacakades yang tersebar di 37 Desa dari total 142 Desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak. Mereka diwajibkan ikut seleksi tambahan, karena di Desa tempatnya mendaftar, melebihi batas calon sebanyak lima orang.

Misal, Desa Bangunsari, Kecamatan Lasalepa. Bacakadesnya paling banyak dengan jumlah 11 orang. Disusul, Desa Labasa, Kecamatan Tongkuno Selatan sebanyak 10 orang.

Selanjutnya, Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno 7 orang. Sedangkan Desa Bangkali, Kecamatan Watopute dan Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, masing-masing sebanyak 7 orang. Sisanya, tersebar disebagian desa lainnya yang juga lebih dari 5 orang.

“Sudah fix tanggal 16 pelaksanaan seleksi tambahan,” kata Ketua DESK Pilkades Muna, Rustam saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna itu menerangkan, jika pelaksanan seleksi tambahan tertulis itu memakan waktu selama satu hari. Seterusnya, hasil seleksi akan langsung disampaikan ke pihak panitia pemilihan kepala desa (PPKD) untuk selanjutnya diumumkan.

Sedangkan tim seleksinya (timsel) melibatkan pihak Universitas Halu Oleo (UHO) yang berjumlah tiga orang. Nantinya, merekalah yang akan memeriksa dan menilai jawaban dari para Bacakades. Hasilnya, akan diakumulasi dengan seleksi administrasi untuk menentukan siapa saja yang memperoleh nilai tertinggi.

“Kita hanya menonton. Mereka yang atur semua teknis pelaksanaanya seperti apa,” imbuhnya.

Mantan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna itu juga menyebutkan, ada beberapa faktor yang mendukung nilai dari seleksi administrasi sebelum diakumulasikan dengan nilai test tertulis. Misal, faktor usia, pengalaman kerja, dan pendidikan terakhir.

“Total nilai seleksi administrasi itu 60 sesuai perbup (peraturan bupati). Jadi, makin muda umurnya, makin tinggi nilainya. Begitu juga dengan ijazah dan pengalaman kerjanya di Desa,” terangnya.

“Nilai administrasi yang kita serahkan ke timsel itu juga tidak serta merta langsung diterima begitu saja. Mereka juga akan melakukan kroscek ke masing-masing Bacakades,” timpalnya.

Laporan: Erwino

Exit mobile version