MUNA – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah dijadwalkan pada 1 November 2022 mendatang, diperkirakan molor.
Ketua DESK Pilkades Muna, Rustam mengatakan, jadwal pelaksanaan Pilkades bisa saja mengalami pengunduran dengan sebab adanya sengketa pasca penetapan calon. Jika ada laporan, maka prosesnya akan diselesaikan terlebih dulu baru selanjutnya ditentukan waktu pemilihan.
Misal, calon yang telah dinyatakan gugur dapat melayangkan gugatan jika menurutnya dia layak untuk lolos. Begitu juga dengan calon kelapa desa (cakades) yang lolos namun versi calon lain dia seharusnya tidak lolos.
“Alasannya, bisa karena dokumen para cakades (calon kepala desa) dianggap bermasalah, misalnya,” ujar Rustam saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna ini menyebutkan, adapun laporan aduan sengketa haruslah memenuhi syarat secara fomil maupun materil.
“Pelapor, terlapor, saksi-saksi dan buktinya harus jelas,” sebutnya.
Menurutnya, besar kemungkinan akan terjadi sengketa sebelum Pilkades digelar. Namun, proses penyelesaiannya tak akan memakan waktu lama.
“Kalau prosesnya bisa saja ada yang cepat atau lama. Tapi, batasnya paling lambat satu minggu,” pungkasnya.
Laporan: Erwino
Komentar