KENDARI – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), membeberkan jika ada sekitar 20 terminal khusus (Tersus) atau jetty yang disinyalir sedang beraktivitas, namun belum mengantongi izin.
Jumlah tersebut diduga termasuk jetty II milik PT Cinta Jaya di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe. Hal tersebut diutarakan Kepada Bidang Peningkatan dan Pengembangan Sarana Prasarana Dishub Sultra, Achland saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
“Yang punya izin cuman Jetty I, kalau Jetty II nya belum punya izin,” ungkap Achland melalui sambungan telepone seluler.
Menurut Achland, jetty yang diduga tak berizin di Kabupaten Konawe Utara bukan hanya tersus II PT Cinta Jaya. Berdasarkan data Dishub Konut, ada 40 terminal khusus yang belum mengantongi legalitas alias ilegal.
“Data di kami itu (Dishub Konut red) ada sekitar 20 jetty yang belum mengantongi izin sementara beroperasi. Kami sudah bersurat ke Kementerian terkait Jetty ilegal yang terindikasi melakukan operasional dan sama sekali tidak memiliki izin untuk kiranya kita instruksikan segera dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Molawe, sebelumnya sudah menyurati PT Cinta Jaya, bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa sesuai data registrasi tersus yang ada pada KUPP dan pemantauan di lapangan, Jetty II PT Cinta Jaya belum memiliki izin pembangunan dan operasional.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus mencoba mengkonfirmasi perwakilan pihak perusahaan.
Laporan : Renaldy