KONAWE UTARA – PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), perusahaan yang sementara melakukan aktivitas penambangan nikel di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, akhirnya merealisasikan pembayaran ganti rugi serong milik Puto Hatta.
Bertempat dikediaman Puto Hatta, di Desa Kampung Bunga Kecamatan Wawolesea, Rabu (12/10/2022), perwakilan PT BSJ melalui KTT, Rijal menyambangi rumah sang nelayan untuk merealisasikan pembayaran tersebut.
Kepada media ini, Puto Hatta menuturkan, sangat berterima kasih atas ganti rugi serong yang diberikan oleh pihak PT BSJ.
“Alhamdulillah, 3 tahun kami perjuangkan terjawab sudah. Ganti rugi yang kami terima dari PT. BSJ sangat membantu kehidupan kami,” katanya.
Selain itu, Puto Hatta juga berterima kasih kepada Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari yang telah membantu memperjuangkan dirinya kepihak PT BSJ.
“Terima kasih Pak Ashari sudah membantu memfasilitasi kami. Hasil ganti rugi ini akan kami jadikan sebagai modal untuk membuat usaha serong ditempat lain,” ujarnya sambil sesekali mengusap air mata yang berlinang di pipinya.
Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari mengatakan, perjuangan yang dilakukan adalah bagian dari aksi sosial mengawal aspirasi dan berdiplomasi dengan pihak PT BSJ agar hak-hak masyarakat dapat terealisasikan.
“Kami hadir itu berdiplomasi, membuka ruang diskusi, sampai ke tahap negosiasi, meluluhlantakan sikap apatis dengan pelan alon-alon segala kekeliruan menjadi kebenaran yang hakiki. Alhamdulillah, hak Pak Puto Hatta telah dia terima hari ini,” ucapnya.
Ashari memberikan selamat kepada Bapak Puto Hatta atas tangis kepedihan tergantikan dengan tangis kebahagiaan dan terlihat haru penuh cinta di wajah keluarga kecil seorang nelayan serong.
“Kepada manajemen Direksi PT Bumi Sentosa Jaya atas etikad baiknya, salam hormat kami ucapkan terimakasih,” tutupnya.
Laporan : Mumun