MUNA – Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkup Puskesmas Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai masuk ke babak baru.
Tenaga kesehatan (nakes) yang merasa dirugikan akhirnya melakukan proses hukum dengan melayangkan aduan ke Polres Muna pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Dalam aduannya, nakes tersebut meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas dugaan pungli di tubuh Puskesmas Tampo terkait pendataan tenaga non ASN yang ternyata tak dipungut biaya.
“Semoga pihak kepolisian dapat memproses aduan saya sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Alamsyah Nugraha menerangkan, jika pihaknya telah menerima aduan dari nakes yang dimaksud.
Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor dan pihak terkait untuk memulai tahap lidik.
“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor. Aduanya sudah masuk dan disposisnya sudah saya teruskan ke unit Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Alamsyah dibalik telepon genggamnya, Rabu (12/10/2022).
Laporan yang diadukan ke Polres Muna berkaitan dengan perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pungli terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 50 ribu guna memperlancar pengurusan pendataan.
Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan berupa undangan klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi serta terlapor.
“Secepatnya kita akan panggil. Kami mengambil upaya tindaklanjut dan mengantisipasi adanya pungli di kemudian hari,” pungkasnya.
Laporan: Erwino