KENDARI – Seorang pemuda berinisial RS (21) dibekuk Tim Buru Sergap (Buser 77), Satreskrim Polresta Kendari gegara ketahuan mencuri.
Pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap pada 10 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 703 Res Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, RS ditangkap di salah satu rumah warga yang tak jauh dari rumah korbannya.
“Tersangka mencurian di rumah seorang warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Di rumah itu, RS menggasak 1 unit motor Honda Beat beserta surat-suratnya, dan sebuah leptop,” ujar AKP Fitrayadi, Senin (10/10/2022).
Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa linggis untuk mencongkel pintu, hingga mobil Calya yang digunakan untuk melakukan aksinya.
“Dari keterangan tersangka bahwa melakukan tindakan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” katanya.
Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku telah melakukan aksinya dibeberapa tempat. Seperti, di Kios KONI, rokok 1 lemari kecil, Counter HP di Punggolaka dengan barang bukti Kabel cas, power bank, kabel data 1 Kantong, Voucer data (5GB, 7GB,10GB, 20GB) dan Counter Hp di depan RS Unahaa berupa kartu data setengah kantong dan bensin 2 jergen.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku terkait TKP lainnya,” tukasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar