Oknum Mahasiswa di Kendari Kedapatan Maling Motor dan Kartu Paket Data

Hukum, Kendari, Metro119 Dilihat

KENDARI – Seorang pemuda berinisial RS (21) dibekuk Tim Buru Sergap (Buser 77), Satreskrim Polresta Kendari gegara ketahuan mencuri.

Pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap pada 10 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 703 Res Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, RS ditangkap di salah satu rumah warga yang tak jauh dari rumah korbannya.

“Tersangka mencurian di rumah seorang warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Di rumah itu, RS menggasak 1 unit motor Honda Beat beserta surat-suratnya, dan sebuah leptop,” ujar AKP Fitrayadi, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Endus Dugaan Penyalahgunaan Aliran Dana Alokasi dan Operasional Tahun 2024

Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa linggis untuk mencongkel pintu, hingga mobil Calya yang digunakan untuk melakukan aksinya.

“Dari keterangan tersangka bahwa melakukan tindakan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” katanya.

BACA JUGA :  Pekan Ini, DPRD Sultra Panggil PT TBS

Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku telah melakukan aksinya dibeberapa tempat. Seperti, di Kios KONI, rokok 1 lemari kecil, Counter HP di Punggolaka dengan barang bukti Kabel cas, power bank, kabel data 1 Kantong, Voucer data (5GB, 7GB,10GB, 20GB) dan Counter Hp di depan RS Unahaa berupa kartu data setengah kantong dan bensin 2 jergen.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku terkait TKP lainnya,” tukasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar