Didampingi Kuasa Hukum, Nakes Bakal Lapor Polisi Terkait Dugaan Pungli di Puskesmas Tampo

Daerah, Muna341 Dilihat

MUNA – Kisruh dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkup Puskesmas Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna terkait pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menemui titik terang.

Salah seorang tenaga kesehatan (Nakes) yang enggan disebutkan namanya mengaku, jika dirinya bakal melaporkan perihal itu kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. Ia telah menyiapkan sejumlah barang bukti dan saksi-saksi guna kelengkapan aduan.

“Saya juga akan didampingi kuasa hukum yang siap mengawal sampai ke meja hijau,” ungkapnya, Kamis (5/10).

Sebagai pelapor, nakes ini menuntut tindakan salah seorang rekannya inisial N yang pada 3 September 2022 lalu datang berkunjung ke kediamannya untuk meminta uang sebesar Rp 50 ribu. Kata dia, N mengaku disuruh oleh kepala puskesmas (Kapus) dan diarahkan supaya tidak keberatan dengan permintaan uang itu.

Saat dimintai, pada awalnya uang enggan diberikan sembari mempertanyakan maksud dan tujuannya. Namun jawaban yang ia dapat, uang itu diperuntukan bagi orang di dinas agar mempermudah proses pendataan. Akhirnya uang itu terpaksa diberikan karena tak ingin dipersulit. Padahal, proses pendataan itu sendiri, tidak dipungut biaya alias gratis.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

“Waktu dia (N, red) datang, katanya minta uang Rp 50 ribu disuruh ibu Kapus. Makanya saya kasih. Tapi dia bilang lagi supaya jangan ribut-ribut, jangan sampai ditahu orang,” bebernya.

Sebenarnya, ia tak mau lagi memperpanjang lebar masalah ini. Namun karena dirinya merasa semakin diperlakukan tidak baik, maka terpaksa ia harus menempuh jalur hukum. Kenapa? karena dengan begitu dapat ketahuan siapa yang benar dan siapa yang bersalah.

“Saya menuntut N, karena dia yang datang ambil uang. Entah mau seperti apa pengakuannya, yang jelas saya akan laporkan dia,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Sebelumnya, N telah mengatakan jika dirinya menguasai uang yang telah dikumpulkan dari 41 Nakes. Namun, pasca mencuat di pemberitaan, uang itu dikembalikan. Dia juga berkelit, jika uang itu dipungut berdasarkan paksaan, melainkan inisiatif bersama.

Sementara itu, Kapus Tampo, Rosdiana juga dikabarkan hendak menempuh jalur hukum tentang dugaan pencemaran nama baik. Anehnya, hingga saat ini laporan itu tak kunjung dilayangkan.

Padahal, kalau memang dirinya merasa tidak terlibat, tak perlu repot-repot sampai harus main ancam lapor polisi. Toh, klarifikasinya juga telah diketahui dan membantah tudingan pungli yang menyeret namanya itu.

“Kalau mau lapor, harusnya dia laporkan itu N. Karena dia yang sebut-sebut nama Kapus waktu datang minta uang. Tapi ini, malah terkesan dilindungi. Jangan sampai memang betul dia yang suruh,” celetuknya.

Laporan : Erwino

Komentar