MUNA – Panitia pemilihan kepala desa (PPKD) di Kabupaten Muna menerima honor sebesar Rp200 ribu perorang dalam setiap bulannya. Sedangkan posisi ketua Rp250 ribu.
Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, jika hak keuangan PPKD bukan saja dari honor. Ada beberapa faktor lain yang mendukung pendapatan PPKD. Misal, biaya alat tulis kerja (ATK), transportasi dan makan minum.
Nah, jika diakumulasi secara keseluruhan, PPKD bisa mendapatkan penghasilan senilai Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.
“Jadi masih ada hak keuangan lainnya. Bukan saja dari honor,” kata Rustam ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/10/2022).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna itu menyebutkan, total anggaran Pilkades di setiap desa berkisar Rp20,2 juta perdesa yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selain APBD, penyelenggaraan Pilkades juga didukung dana yang bersumber dari APBDes,” terangnya.
Sementara itu, Sejumlah PPKD mengaku kecewa setelah menerima daftar tanda terima honorarium di kantor DPMD. Pasalnya, honor Rp200 ribu dianggap tidak sebanding dengan beban kerja dan resiko yang dihadapi panitia selama proses tahapan berjalan.
Ismail, Ketua PPKD Fongkaniwa mengaku, jika seluruh PPKD merasa kecewa dengan honor yang disiapkan Desk Pilkades yang hanya Rp200 ribu. Menurutnya, nilai itu dianggap sangat tidak manusiawi.
“Bayangkan kita bekerja sebulan hanya Rp200 ribu. Itu artinya per hari kita kerja diupah hanya Rp6 ribu perhari,” urainya dengan nada kesal.
Ismail mengatakan, honor tersebut sangat tidak sesuai dengan beban kerja PPKD. Apalagi, PPKD berhadapan dengan resiko hukum dan keamanan selama menjalankan tugas penyelenggaraan Pilkades.
“Jelas sangat tidak sesuai dengan kinerja kita di lapangan,” tukasnya.
Laporan: Erwino