Manuver Bacakades Tak Berpengaruh pada Proses Penetapan Calon

Daerah, Muna96 Dilihat

MUNA – Bakal calon Kepala Desa (Bacakades) diperbolehkan untuk melakukan manuver sepanjang dirinya belum ditetapkan sebagai calon. Hal ini diungkapkan Ketua DESK Pilkades, Rustam saat ditemui diruang kerjanya, Senin (3/10/2022).

Kata Rustam, apapun yang dilakukan bacakades belum akan berpengaruh pada proses penetapan calon nantinya. Kecuali, statusnya sudah ditetapkan sebagai calon, maka ada batasan batasannya.

“Mereka kan belum calon. Mau lakukan apapun itu tidak ada apa-apanya. Jadi silakan bermanuver,” kata Rustam.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna itu, menerangkan terkait money politic atau bagi-bagi uang jelang Pilkades.

Merujuk pada undang-undang tentang pemilu nomor 10 tahun 2017 ada batasan nominal yang disebutkan untuk masuk kategori money politic.

“Jika perorangan itu sampai Rp 50 juta. Sedangkan korporasi atau perusahaan maksimal Rp 500 juta,” terangnya.

Mantan Kepala BKPSDM Muna itu juga menyebutkan, penetapan calon akan dilakukan pada 18 Oktober 2022. Sepanjang itu, para Bacakades masih bebas bermanuver. Toh, kalau ada dugaan money politic, harus jelas pelaku dan sasarannya.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Sepanjang bukan dia langsung yang lakukan, itu tidak jadi masalah. Kalau dia suruh orang-orangnya yang jalan, kita mau apakan?,” imbuhnya.

“Di Perbup nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman pilakdes juga tidak mengatur secara detail mengenai money politic,” timpalnya.

Laporan : Erwino

Komentar