Site icon KonasaraNews.com

Bupati Konut Soroti Sejumlah Pejabat Terkait Tak Hadiri Penetapan Dua Perda

Ketgam : Bupati Ruksamin saat menyerahkan draft dua Perda ke Sekda untuk dilaksanakan, Senin (3/10/2022). Foto : Mumun

KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda), diantaranya Perda kabupaten layak anak dan Perda perlindungan perempuan dan anak, bertempat di aula kantor Bupati, Senin (3/10/2022).

Disela-sela memberikan sambutan, Bupati Ruksamin menyoroti ketidakhadiran sejumlah Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), dalam penetapan dua Perda tersebut.

Menurut Ruksamin, dua Perda tersebut bukan hanya sebatas menggugurkan kewajiban karena telah dibahas dan disetujui oleh DPRD. Namun, juga menyangkut harkat dan martabat daerah.

“Tujuannya kita adalah Konawe Utara yang sejahtera dan berdaya saing. Jadi Perdanya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, cukup kepala bidangnya saja yang datang. Itupun kepala bidangnya saja yang membidangi perlindungan anak, nda boleh begitu,” kata Ruksamin dengan nada kesal.

Mantan Ketua DPRD Konut ini, juga menyoroti selama dirinya menjadi Bupati bahkan hingga diperiode keduanya tidak pernah OPD terkait melakukan sosialisasi tentang Perda.

“Selama saya menjadi Bupati, bahkan selama Perda itu ditetapkan belum pernah ada acara bagaimana Perda itu disosialisasikan. Jadi Bu Kadis (DPPA red) saya minta jangan hanya sampai di sini,” ujarnya.

Ruksamin melihat, kurangnya sosialisasi berdampak pada naiknya angka kekerasan dalam rumah tangga. Ia menyebutkan, tahun 2021 kasus KDRT di Polres Konut sebanyak 16 kasus.

“Tahun 2022 sudah 13 kasus baru bulan Oktober. Narkoba 2021 ada dua bahkan ada perempuan, tahun ini sudah ada lagi kasus narkoba. Bagaimana mau Konasara, bagaimana mau bagus SDM kalau kita cuman urus kasus dan kasus,” terangnya.

 

Makanya, Ruksamin menginginkan dua Perda dibawah DPPPA tidak hanya sebatas menggugurkan kewajiban, tapi betul-betul dilaksanakan sesuai aturan di dalamnya.

Dia mencontohkan Perda kota layak anak, dimana penerapannya adalah di sekolah-sekolah maka diperlukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kenapa saya minta kepala bidang hadir. Ini Perda tidak bisa jalan hanya dilakukan seorang dari DPPPA. Dia harus didukung oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ucapnya.

Laporan : Mumun

Exit mobile version