Pemkab Konut Bakal Rekrut 219 Guru PPPK

KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan kembali merekrut guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) sebanyak 219 orang.

Kepastian perekrutan guru P3K itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut, Lapeha. Kata dia, kuota 219 yang diberikan oleh pemerintah pusat merupakan sisa dari hasil seleksi tahun 2021 lalu yang belum terisi.

“Baru saja kami pertemuan di Makassar terkait kuota di Konut. Sebetulnya kuota Konawe Utara tidak ada, tapi sebetulnya ini menghabiskan kuota 2021,” ujar Lapeha, Jumat (30/9/2022).

Menurut Lapeha, pada penerimaan guru P3K tahun 2021 lalu, Konut mendapatkan kuota sebanyak 370. Namun, hasil seleksi yang dinyatakan lulus baru 154 guru.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

“Masih ada sisanya 219 kuota. Inilah yang akan kita rekrut,” ucapnya.

Perbedaan perekrutan guru P3K tahun 2022 ini, lanjut Lapeha, berdasarkan komitmen maka regulasi seleksi yang buat adalah pemerintah pusat. Akan tetapi, untuk pelaksanaan rekrutmen dilaksanakan oleh kabupaten atau kota.

“Jadi sistem rekrutmennya nanti dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten atau kota yang ketuanya itu Kepala BKPSDM dan sekretarisnya adalah Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Lapeha menambahkan, data di instansinya untuk jumlah guru yang belum terangkat menjadi P3K masih sebanyak 670. Namun, yang akan mengikuti seleksi P3K tahun 2022 ini hanya 270 guru.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

“Ada 670 guru, namun yang diterima untuk mendaftar adalah guru pendaftar di tahun 2021 yang belum lulus. Jadi kita tidak membuka lagi pendaftaran baru, tetapi yang akan kita terima adalah teman-teman di 2021 yanh sudah mengikuti tes tapi tidak lulus. Itulah yang akan kita seleksi ulang, jumlahnya sekitar 270 guru kalau nda salah,” terangnya.

“Pelaksanaan tekhnis rekrutmennya itu diserahkan ke daerah masing-masing. Petunjuk tekhnisnya sudah ada yang diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Beda tahun 2021 lalu, ini kewenangan kabupaten yang melaksanakan,” tutupnya.

Laporan : Mumun

Komentar