Site icon KonasaraNews.com

Demi Nafkahi Anak, IRT di Kendari Nekat Jadi Kurir Sabu

KENDARI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ARM (18) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara nyambi jadi kurir sabu.

ARM diamankan pada 26 September 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dari tangan tersangka, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menemukan barang bukti sebanyak 16 saset narkotika.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono saat mengekspose tersangka dan barang bukti mengatakan, pelaku merupakan janda 1 anak.

“Tim melakukan pembuntutan dan melihat terget keluar dari hotel menenteng 1 kantong plastik berwarna hitam. Target tersebut langsung dicegat oleh personel tim lidik dan dilakukan pemeriksaan isi kantong plastik yang sedang dia bawa isinya diduga narkoba jenis sabu-sabu,” kata Bambang, Jumat (30/9/2022).

Lanjut Bambang, pihaknya kemudian melakukan olah TKP dengan menghadirkan manager hotel dan petugas resepsionis hotel.

Tersangka dibawa masuk kembali ke dalam hotel dan menunjukkan kamar tempat disimpan dan mengambilnya narkoba tersebut.

“Barang bukti disimpan di tempat keranjang sampah yang ditaruh di kamar mandi dalam kamar hotel sebanyak 16 bungkus sabu seberat 910 gram,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan tersangka diduga seorang kurir sabu yang dikendalikan oleh bandar berinisial Mr X yang saat ini masih diselidiki keberadaannya.

“Sabu ini berasal dari Sulawesi Barat dikirim melalui jalur darat dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Konawe,” bebernya.

Adapun motif tersangka sehingga nekat mengedarkan sabu karena dia dijanjikan mendapat jaminan hidup dari bandar yang dikenalnya itu.

“Tersangka ini baru satu kali terlibat pengedaran sabu. Tapi bandarnya sudah beberapa kali, jaringannya antarprovinsi,” ungkap Bambang.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

 

Laporan : Renaldy

Exit mobile version