Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT BMN Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tambang Ilegal di Konut

Hukum, Kendari, Metro112 Dilihat

KONAWE UTARA – Direktur PT BMN berinisial FKR (35) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penambangan nikel illegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, FKR diamankan oleh Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra dalam operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 lalu.

Selain mengamankan pemilik perusahaan, Tim gabungan juga berhasil menyita 1 karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux dobel cabin.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, setelah penyidik Gakkum wilayah Sulawesi menaikkan status perkara ini akhirnya FKR terbukti bersalah atas dugaan penambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan HPT.

“Tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Dodi Kurniawan, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, FKR bakal dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 angka 17 pasal  50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Dodi.

Dan untuk barang bukti yang telah diamankan kata Dodi, saat ini sudah dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan terhadap tersangka ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan khususnya di Bumi Anoa.

“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” tegas Rasio Ridho Sani.

Dalam beberapa tahun ini, lanjut Rasio Ridho Sani, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Bahkan KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif serta melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

“Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara”, tandasnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar