Pemkot Kendari dan Ombudsman Susun Rencana Kerja, Berikut Poinnya

Kendari, Metro70 Dilihat

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar penyusunan rencana kerja hingga 2026 mendatang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, rapat koordinasi tersebut dalam rangka menyusun rencana kerja bersama antara Ombudsman Sultra dan Pemkot Kendari sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota.

“Kita menyusun rencana kerja untuk empat tahun kedepan hingga 2026, tadi disepakati beberapa kegiatan baik dalam hal pencegahan maladministrasi maupun dalam hal penyelesaian percepatan laporan di Ombudsman,” kata Mastri kepada awak media usai melakukan penyusunan rencana kerja di Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra, Rabu (28/9/2022).

Mastri membeberkan, ada 8 poin yang dibahas dalam rencana kerja ini dan selanjutnya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh Wali Kota Kendari.

“Mulai dari peningkatan kapasitas, pendampingan untuk penyusunan standar kekuasaan masyarakat, pengelolaan pengaduan, SPBE, penyelesaian laporan nara hukum antara pemda kota dengan Ombudsman, sharing informasi, kegiatan lain misalnya kita melakukan sidak bersama dengan pemkot kota,” beber Mastri.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengungkapkan, dalam hal ini Ombudsman Sultra bertugas sebagai pengawas terhadap pelayanan publik yang diberikan Pemkot Kendari kepada masyarakat.

“Karena sesungguhnya kita adalah pelayan sesuai dengan karakter bagi seseorang pamongpraja maka Ombudsman memberikan kita peringatan manakala yang disebut seperti Maladministrasi, sehingga dalam penyelenggaraan tugas pokok kita sesuai harapan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Ridwansyah.

Penulis : To

Komentar