Satresnarkoba Polres Konut Amankan Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Motui dan Sawa

Hukum, Konawe Utara106 Dilihat

KONAWE UTARA – Langkah NS (39) dan AA (25) mengedarkan narkotika jenis sabu terhenti sudah, setelah keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara, pada 21 September 2021 sekitar pukil 01.00 Wita.

Kedua pengedar barang haram tersebut masing-masing berasal, NS dari Desa Motui Kecamatan Motui dan AA asal Desa Kokapi Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara.

Dengan barang bukti dua sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram. Sementara AA sebanyak tujuh sachet plastik bening berat bruto 1,99 gram.

Kasat Narkoba Polres Konut, Iptu Ramlan mengatakan, pada tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Konawe Utara mendapat info dari masyarakat bahwa di Desa Motui sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian pada tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 01.00 Wita melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah NS bertempat di Desa Motui,” kata Iptu Ramlan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Iptu Ramlan, ditemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram, 101 lembar sachet plastik kosong, satu buah handphone merk vivo.

Tak sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan, pelaku NS memberikan informasi jika masih ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Kokapi Kecamatan Sawa.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

“Pukul 02.30 Wita anggota melakukan penangkapan terhadap AA dengan barang bukti 7 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,99 gram, 3 lembar sachet plastik kosong dan satu buah handphone merk vivo warna biru,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Lasolo itu menambahkan, jika kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Polres Konawe Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

Redaksi

Komentar