Dua Warga Konsel Ketahuan Curi Motor Trail Milik Mahasiswa di Kendari

Hukum, Kendari, Metro127 Dilihat

KENDARI – Dua pelaku spesialis pencurian motor (Curanmor) diamankan Tim Buru Serga (Buser 77) Satreskrim Polresta Kendari, pada 24 September 2022 sekitar pukul 02.30 Wita.

Masing-masing pelaku berinisial AS (42) warga Desa Ambakumina dan AFO (21) asal Desa Rambu-Rambu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Asrama Ibnu Sina Jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Kejadiannya itu terjadi pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 23.30 Wita,” kata AKP Fitrayadi, Minggu (25/9/2022).

Lanjut Fitrayadi saat menceritakan kronologis, awalnya korban saat itu sedang belajar kelompok dan memarkir kendaraannya di depan indekos.

“Sekitar pukul 01.00 Wita korban keluar dari indekosnya dan melihat motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DT 3333 VN miliknya sudah tidak ada,” ujar Fitrayadi.

Selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka. Dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Konawe Selatan.

“Tersangka AS berhasil diamankan di rumahnya, sementara AFO ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” sebut AKP Fitrayadi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Fitrayadi, yaitu 1 unit Honda CRF warna merah putih bernomor polisi DP 3213 RN dan 1 unit Honda CRF warna hitam jok merah DT 3333 VN milik korban.

“1 buah kunci T dan 6 buah mata kunci T yang digunakan para tersangka untuk membobol motor,” cetusnya.

Kedua tersangka juga mempunyai peran masing-masing. Tersangka AS bertugas mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci T yang telah di modifikasi. Sementara AFO bertugas membongkar motor hasil curian AS.

Berdasarkan pengembangan, kedua tersangka juga mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor di lima lokasi berbeda di Kota Kendari yang sementara di kembangkan oleh penyidik.

“AS merupakan residivis pada kasus yang sama. Untuk AFO sementara masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polresta Kendari terkait penggunaan narkotika jenis sabu dimana ditemukan 5 saset yang berisikan narkotika jenis sabu yang kurang lebih beratnya 1 gram,” ungkap Fitrayadi.

Barang bukti 2 unit sepeda motor Honda CRF yang berhasil diamankan saat ini masih dalam identifikasi dan pengembangan kepada pemilik kendaraan.

 

Laporan : Renaldy

Komentar