Nakes Tantang Kapus Tampo Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Daerah, Muna230 Dilihat

MUNA – Kepala Puskesmas Tampo, Kecamatan Napabalano, Rosdiana membantah tudingan Pungli yang menyeret namanya.

Kabarnya, ia tak terima baik jika namanya dibawa-bawa perihal pungutan biaya sebesar Rp 50 ribu yang dibebankan kepada para tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di instansinya.

Untuk itu, Rosdiana bakal menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik. Sayangnya, belum diketahui pasti kapan dan siapa yang akan menjadi terlapor kala dirinya melayangkan aduan.

Menanggapi hal itu, Nakes yang enggan disebutkan namanya justru menantang Rosdiana untuk segera melayangkan laporan ke penegak hukum.

Menurut dia, apa yang akan dilakukan atasannya itu justru lebih baik. Kenapa? karena apa yang menjadi dugaan publik selama ini akan terjawab dengan sendirinya.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Silakan. Supaya kita lihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang jelas, saya hanya menceritakan apa yang saya alami dan apa yang saya dengar dalam keadaan sadar,” katanya.

Pegawai harian lepas (Plh) ini juga telah menyiapkan barang bukti dan saksi-saksi yang mendukung kebenarannya. Bahkan, ia berani bersumpah dibawah junjungan kitab suci Al-Qur’an untuk memberi kesaksian.

“Lebih cepat lebih bagus. Jangan sampai hanya gertak sambal untuk menutup kedok sesungguhnya,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, saat rapat dengar pendapat yang rencananya bakal digelar oleh Komisi III DPRD Muna nantinya, agar turut menghadirkan nakes inisial N selaku pemungut dan pengumpul dana untuk dimintai keterangannya.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Kalau perlu semua disumpah sebelum memberikan keterangan. Tinggal dilihat siapa yang berbohong dan siapa yang jujur,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Puskesmas (Kapus) Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, membantah tudingan pungutan liar (Pungli) yang ditujukan pada dirinya terkait pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapus Tampo, Rosdiana mengaku tak tahu-menahu perihal adanya pungutan sebesar Rp50 ribu yang dibebankan pada setiap tenaga kesehatan (Nakes) non ASN untuk memuluskan proses pendataan. Katanya, tuduhan itu tidaklah benar.

“Tidak betul itu ada pungutan biaya. Saya tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah ambil uang sama anak-anak (Nakes, red),” kelitnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2022).

 

Laporan: Erwino

Komentar