DPRD Muna Bakal Gelar RDP Bersama Dinkes dan Puskesmas Tampo Atas Dugaan Pungli

Daerah, Muna132 Dilihat

MUNA – Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkup Puskesmas Tampo, Kecamatan Napabalano telah diketahui pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kendati belum menerima aduan secara langsung dari pihak yang mengaku keberatan, namun lembaga pengawasan itu sudah memperoleh informasi melalui media online.

“Walaupun secara langsung kita belum mendapatkan pengaduan tetapi informasi lewat media kita sudah dapatkan,” aku Ketua DPRD Muna, Irwan Rata saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/9/2022).

Pihak dewan akan mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti perihal dugaan tindakan pungli yang menyeret nama Kapus Tampo dalam proses pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

“Saya instruksikan pada komisi III untuk segera ditindaklanjuti. Minimal, dipanggil dan disaksikan apa hasil dari klarifikasinya,” sebutnya.

Politisi Hanura itu menilai, pungli adalah salah satu perbuatan yang tidak boleh dilindungi dan dibiarkan begitu saja. Entah, nominalnya terbilang besar atau tidak, yang jelas tindakan itu termasuk dalam perbuatan yang melanggar aturan. Apalagi, jika terdapat bukti yang menguatkan, maka harus segera ditindaki.

“Harus ditindaklanjuti segera. Kalau perlu Pak Ketua komisi langsung gelar sidang. Karena ketika ada sumber, ada uang dan diakui terjadi, berarti itu pungli,” tandasnya.

Di tempat yang berbeda, Ketua Komisi III, Awal Jaya Bolombo mengatakan, pihaknya bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kadis Kesehatan dan Kapus Tampo untuk menindaklanjuti hal itu. Termasuk para nakes yang merasa dipunguti biaya, agar datang sekaligus membawa aduannya.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Inzya Allah, senin kita akan memanggil Kadis Kesehatan dan Kapus Tampo untuk dimintai keterangannya. Supaya isu ini juga tidak menjadi liar,” tukasnya.

Sebelumnya, salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika ia bersama rekan-rekannya telah dimintai dana sebesar Rp50 ribu guna memperlancar porses pendataan. Katanya, dia didatangi dikediamannya oleh seorang nakes insial N pada 3 September lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

“Katanya atas arahan ibu Kapus dan uang itu untuk orang di dinas,” bebernya.

Laporan : Erwino

Komentar