Soal Dugaan Pungli, Wakil Bupati Muna Beri Sinyal Oknum Pelaku Dicopot

Daerah, Muna138 Dilihat

MUNA – Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkup Puskesmas Tampo, Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna, terkait pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati, Bachrun Labuta.

Bachrun menegaskan, bahwa pungli sebuah pelanggaran dan jika itu dibiarkan dapat membuka celah pada perbuatan melanggar hukum yang menjurus ke tindak pidana korupsi.

Bahkan, dirinya terus menerus mengingatkan jajaran tak menggampangkan sumbangan agar terhindar dari perbuatan korupsi.

“Ini jelas melanggar. Tidak boleh itu,” kata Bachrun saat ditemui di gedung Galampa Kantolalo, Rabu (21/9/2022).

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muna itu mempersilakan, bagi korban yang merasa keberatan supaya melayangkan laporan kepenegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau benar, laporkan. Besok saya akan komunikasi sama Kadisnya supaya dilacak,” sebutnya.

Bacrhun menilai, perbuatan ASN yang tidak becus sebaiknya ditindak tegas. Kalau bisa langsung diganti. Hanya saja, kewenangnya terbatas. Namun, laporan ini jelas akan sampai ke telinga Bupati, LM Rusman Emba.

“Kalau tidak beres, lebih baik diganti. Tapi, itu semua tergantung pak Bupati. Saya hanya mengingatkan ASN agar bekerja dengan baik,” tandasnya.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir saat Penetapan Hasil Pemilihan 2024, Tanggal Pelantikan Masih Tentatif

Sebelumnya, kabar mengenai dugaan pungli itu mencuat karena adanya aduan dari beberapa Nakes yang merasa keberatan. Mereka mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 ribu oleh rekannya yang menyebut atas arahan Kapus Tampo.

Hingga saat ini, dana hasil kumpulan para tenaga kesehatan (Nakes) masih dalam genggaman salah seorang tenaga kesehatan berinisial N. Sementara, proses pendataan tenaga non ASN lingkup Puskesmas Tampo sudah tuntas dilakukan.

Laporan : Erwino

Komentar