KENDARI – Gareng (45), warga Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap polisi.
Gareng, yang kesehariannya berjualan kelapa itu dilaporkan oleh keluarga korban Mawar (nama samaran_red) atas tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pelaku Gareng ini mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati orang sakit.
Lebih lanjut, Fitrayadi menyebutkan kejadian itu bermula pada Tahun 2016 silam, saat itu korban atau Mawar masih berusia 14 Tahun.
“Korban sering ngompol ditempat tidur. Kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengobati korban dengan cara melepas semua pakaiannya,” kata Fitrayadi, Selasa (20/9/2022).
Sehingga pelaku mulai melakukan aksi bejatnya dan melecehkan korban. Tidak hanya itu, lanjutnya, tiga hari kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk mencari kayu bakar di hutan Desa Pousu Jaya.
“Didalam hutan itu, pelaku kembali melancarkan aksinya, dengan alasan yang sama untuk pengobatan,” tukasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat(2), (3) dan atau Pasal 82 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar