Site icon KonasaraNews.com

KPU Konsel Edukasi Parpol Tata Cara Perbaikan Dokumen Sebelum Penetapan Verifikasi Administrasi

KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengedukasi 50 pengurus partai politik tentang
Pengetahuan informasi teknis terkait proses perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol.

Ketua KPU Konsel, Aliudin melalui Devisi Tekhnis, Asriani mengatakan, tujuannya kegiatan adalah agar informasi teknis dapat tersampaikan dengan baik kepada Parpol.

Sehingga, lanjut Asriani, parpol bisa melakukan perbaikan dokumen di masa perbaikan sebelum penetapan verifikasi administrasi.

“Edukasi itu kami sampaikan kemarin, Senin (19/9/2022), dalam rapat koordinasi (Rakor) verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik tahin 2024,” jelas Asriani saat dihubungi melalui sambungan telponnya. Selasa, (20/9/2022).

Olehnya itu, Asriani berharap, antusiasme parpol bisa dibangun dengan memberikan informasi terkait dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan sehingga status keanggotaan yang semula belum memenuhi syarat (BMS), dapat di tindaklanjuti oleh parpol dengan proses perbaikan dokumen di sipol.

“Dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat diganti dengan anggota yang baru sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, tambah dia, pihaknya membuka ruang helpdesk di kantor KPU Konawe Selatan untuk melayani konsultasi, baik itu melalui tatap muka langsung ataupun menggunakan teknologi informasi, manakala pihak parpol membutuhkan bantuan terkait proses penginputan data keanggotaan di sipol.

” Berbagai layanan kami siapakan, jika ada yang membutuhkan bantuan,” pungkasnya.

Untuk diketahui rakor tersebut digelar di Islamic Center Andoolo, selama sehari di ikuti oleh seluruh LO parpol, turut hadir Ketua Bawaslu, Hasni, Komisioner KPU Konsel dan pihak Kesbangpol.

Penulis : Erlin

Exit mobile version