KONAWE SELATAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menemukan Surat Keputusan (SK) Sukarela saat melakukan verifikasi dan validasi data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dibenarkan oleh PJ Sekda Konsel, Hj ST Chadidjah, didampingi Asisten I DR Sahlul dan Asisten III Amran Aras saat melakukan monitoring pengawasan pendataan tenaga non ASN di kantor BKPSDM Konsel, pada Jumat lalu (16/9/ 2022).
“Sampai saat ini proses pendataan berjalan dengan bagus. Tetapi setelah berjalan dan menerima beberapa data, terdapat pihak yang terindikasi datang membawa surat keputusan (SK) sukarela,” kata Chadidjah.
“Secara logika, adakah selama ini SK sukarela. Jika yang ditunjukkan adalah SK sukarela berarti tidak memenuhi syarat masuk dalam APBD, sehingga ini diverifikasi bahwa tidak dibolehkan ada SK sukarela,” sambungnya.
Chadidjah yang juga Kepala BKPSDM Konsel ini menambahkan, pemberkasan dilakukan dengan tujuan adalah memetakan kondisi tanaga non ASN, K2 aktif, dan K2 tidak aktif.
“Kami perketat yang namanya SK sebab kebanyakan SK sukarela itu dari kecamatan. Jelas tidak memenuhi syarat karena tidak masuk dalam APBD,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Asisten I, DR Sahlul. Kata dia, Pemerintah Kecamatan merupakan organisasi pemerintah, semua tupoksinya ada. Jadi, ia menekankan apa masalahnya hingga ada SK sukarela.
“Sekali lagi, kalau tidak lengkap bawa saja disini (Pemda), nanti kita petakan lalu kirim ke sana (pemerintah pusat),” terangnya.
Lebih lanjut Sahlul menyebutkan, jumlah tenaga non ASN yang tercatat di BKPSDM Konsel hanya sekitar 3.000. Namun ia menegaskan, angka tersebut bisa saja lebih besar.
“Terkait data non ASN yang lalu itu sekitar 3000 lebih, dengan pendataan ini bahkan bisa jadi lebih dari data tersebut,” pungkasnya.
Laporan : Ken