KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas pengangkutan ore nikel oleh perusahaan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin penggunaan jalan hauling di Kota Kendari, Senin (19/9/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan, truk milik perusahaan PT MSB, PT St Nikel, PT Asmindo dan PT Fajar yang berasal dari Amonggedo Kabupaten Konawe dan Asera Kabupaten Konawe Utara, kerap memasuki jalur Kota Kendari untuk memuat ore nikel diduga tidak mengantongi rekomendasi.
Namun, setelah dikaji oleh DPRD, beberapa perusahaan tersebut ternyata telah memiliki rekomendasi menggunakan jalan di Kota Kendari sebagai jalan hauling sepanjang 9 kilo meter yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
“Kita baru dapat juga rekomendasi itu dalam bentuk tembusan, ternyata ini jadi persoalan juga sebenarnya. Karena jujur saja kalau berbicara perkembangan Kota Kendari ini sangat pesat, kepentingan perusahaan ini kan sangat besar. Kita sudah telisik ke perhubungan apa kontribusi mereka ini, ternyata hanya pada kontribusi pada PAD kita ini,” kata Rajab Jinik, kepada awak media usai menggelar RDP.
Menurut Rajab, kontribusi para penambang tersebut dinilai tidak jelas, karena aktivitas meraka adalah pada sektor pertambangan. Maka pemerintah sebaiknya menggunakan pendekatan sosial kepada masyarakat terlebih dahulu.
“Kita akan lihat rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari seperti apa rekomendasinya, karena jujur saja kalau berbicara soal itu terlalu mudah kita memberi ruang kepada pengusaha yang menggunakan jalan tanpa memikirkan pendekatan sosial kepada masyarakat,” ucap Rajab.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, hal tersebut menjadi perbincangan masyarakat Kota Kendari. Pasalnya, jalan tersebut seharusnya hanya dimanfaatkan masyarakat saja dan tidak perlu diperuntukkan oleh para pemuat ore nikel walaupun sudah mengantongi surat rekomendasi.
“Ini kan menjadi buah bibir kita disini, kalau tambangkan harus ada hauling tersendiri, dan jetty tersendiri, itu juga menjadi dasar hukum. Tapi DPRD juga akan mengkaji itu untuk melihat secara jauh ada apa rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kota, termasuk PT St Nikel, PT MBS dan PT Asmindo,” ungkap Rajab.
Putra kelahiran Buton itu mengatakan, hal itu patut diduga soal komunikasi yang dibangun oleh pemerintah Kota Kendari, sehingga berani mengeluarkan rekomendasi tersebut.
“Karena mereka itu bekerja atas korporasi, bekerja atas pertambangan. Kan di Kota Kendari kalau dilihat sesuai struktur RTRW tidak ada daerah pertambangan di sini, itu yang akan menjadi pertanyaan. Nanti kita rapat kembali dan memanggil semua Dinas Perhubungan, PUPR, Biro Hukum untuk mengkaji hukumnya seperti apa,” kata Rajab.
Dirinya merasa kaget, pasalnya ia selaku Ketua Komisi III baru mengetahui adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari terkait jalan di daerah itu digunakan sebagai hauling.
“Belum, ternyata selama ini sudah ada tembusan hanya saja mungkin Pak Ketua belum sampaikan ke kita, makanya kita kaget juga khususnya di Komisi 3,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin mengatakan, pengangkutan ore nikel sebelumnya telah bermohon ke Wali Kota Kendari secara langsung untuk diberikan rekomendasi.
“Kemudian Wali Kota memerintahkan pada instansi teknis untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Abdul Manas.
Abdul Manas menyebutkan, sejauh ini ada tiga perusahaan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota Kendari yakni PT St Nikel, PT MSB dan PT Asmindo, akan tetapi PT Fajar belum mengantongi surat rekomendasi untuk melintasi jalan di Kota Kendari.
Untuk itu, pihaknya bakal melakukan pemberhentian atau menahan pengangkutan ore nikel yang berasal dari PT Fajar.
“Kami akan hentikan aktifitas mereka,” jelas Abdul Manas.
Untuk retribusi, lanjut Abdul, yang bisa ditarik oleh perhubungan hanya parkiran khusus karena kendaraan yang memuat ore nikel sudah diatur dan hanya bisa beroperasi pada jam 10 malam.
“Karaena mereka tidak menganggu jalan aktivitas kota, sebelum jam 10 kami parkirkan mereka di batas kota, kita buatkan parkiran khusus karena cuman disitu yang kita bisa dapatkan PAD, karena PAD penggunaan jalan dan trotoar itu sudah dihapus,” tambahnya.
Adapun jalur yang digunakan oleh kendaraan pemuat ore nikel tersebut ialah Jalan Lawata, Jalan Z. A. Sugianto, Jalan Syech Yusuf, Jalan Alala dan Jalan Madusila.
“Kurang lebih 9,8 kilometer yang mereka gunakan, dan untuk PT Fajar sebagai tindak lanjutnya kita akan hentikan operasi mereka sampai mendapatkan surat rekomendasi itu,” tutup Abdul.
Laporan : To