Site icon KonasaraNews.com

Diduga Belum Kantongi RKAB, Massa Desak PT PLM Hengkang Dari Bombana

Ketgam : Puluhan masyarakat Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi demonstrasi di kantor perusahan tambang emas PT Panca Logam Makmur (PLM) pada, Senin (19/9/2022). Foto : Abdul Muis

BOMBANA – Puluhan masyarakat Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi demonstrasi di kantor perusahan tambang emas PT Panca Logam Makmur (PLM) pada, Senin (19/9/2022).

Puluhan masa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) ini meminta agar PT Panca Logam Makmur (PLM) segera angkat kaki dari desa tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, FMPB menduga perusahaan PT Panca Logam Makmur melakukan penambangan ilegal, karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

“Adapun dasar kami mengatakan bahwa kegiatan PT Panca Logam Makmur itu ilegal, karena telah melakukan kegiatan produksi tanpa dilengkapi dengan RKAB Tahun 2022,” kata Jendral Lapangan FMPB, Sudirman dalam pernyataan sikapnya.

“Yang mana RKAB tahun 2022 itu merupakan dokumen yang wajib diajukan kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan dari Kementrian ESDM RI,” sambungnya.

Dijelaskan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 4.E/MB.01/D38/2021 tentang Penyampaian Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

“Dalam surat tersebut tertulis pemegang IUP menyampaikan RKAB tahun 2022 mulai tanggal 4 Oktober 2021 dan Paling lambat 15 November 2021. Tapi sampai dengan September tahun 2022, PT Panca Logam Makmur belum mempunyai RKAB sesuai dengan surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara.”jelasnya.

Lebih lanjut, FMPB menilai PT Panca Logam Makmur tidak miliki asas manfaat bagi masyarakat sekitar tambang, yakni warga Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.

“Padahal seperti yang kita ketahui, bahwa telah menjadi kewajiban perusahaan pemegang IUP untuk melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan untuk mensejahterakan masyarakat setempat. Sebagaimana yang tertulis dalam undang – undang nomor 4 Tahun 2009,” ujarnya

Sebut saja, PT Panca Logam Grup. Perusahaan yang sudah beroperasi selama puluhan tahun di daerah itu diduga aktif melakukan penambangan meski tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) penambangannya.

Dia menduga, RKAB Tahun 2022 perusahaan tersebut dikabarkan belum terlaporkan. Namun, aktivitas penambangan disejumlah wilayah izin konsesi pertambangannya masih jelas terlihat.

Sayangnya, sejumlah orang penting diperusahaan saat dikonfirmasi menolak untuk memberi keterangan lebih jauh, dengan alasan hal itu tidak berkaitan dengan devisi atau bidang kerjanya di perusahaan.

“Tanya ke KTT, karena itu bukan bagian kerja saya, saya tidak tahu soal itu. Mau RKAB itu ada atau tidak, Saya tidak tau,” ujar Kepala Divisi Personalia PT PLM Grub, Jamal kepada wartawan.

Hal senada juga diungkapkan, Humas PT PLM, Akbar. Menurutnya hanya RKAB tahun 2021 saja yang sudah dipastikannya ada. Adapun untuk RKAB Tahun 2022 dirinya mengaku belum mengetahuinya dengan pasti.

“Saya tidak tahu, saya belum pernah lihat, sehingga saya mau katakan juga ada, saya tidak pernah lihat,” singkatnya.

Laporan : Abdul Muis

Exit mobile version