Diduga Selingkuh dan KDRT, Oknum Anggota DPRD Muna Digugat Cerai Isteri

Daerah, Muna236 Dilihat

MUNA – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LG digugat cerai sang isteri akibat perkara dugaan selingkuh dan diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepada media ini, PC selaku isteri LG membeberkan perihal tingkah laku suaminya selama beberapa bulan terakhir yang membuat dirinya hingga tak mau lagi hidup bersama dalam bahtera rumah tangga.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Dirinya mengaku sudah tak kuasa menghadapi perilaku sang suami yang diduga memiliki wanita simpanan lain dan suka bertindak kasar.

“Sudah sering saya dapat percakapan-percakapannya bersama perempuan lain di media sosial. Kalau ditanya, malah balik memarahi sampai main pukul,” tutur PC, Sabtu (17/9/2022).

PC juga menyebutkan, jika sang suami jarang memenuhi kebutuhan nafkah lahiriahnya sebagai isteri. Makanya, ia memilih untuk menyudahi hubungan meski usia pernikahannya baru seumur jagung.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

“Kita menikah sejak 14 November 2021. Sekarang saya sudah memutuskan untuk pisah,” sebutnya.

Gugatan cerai PC telah masuk dan terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama (PA) Raha dengan nomor registrasi 330 tertanggal 7 September 2022. Kini, keduanya tinggal menunggu panggilan untuk menjalani persidangan.

Laporan : Erwino

Komentar