KENDARI – AGK, eks karyawan Bank Sultra yang sebelumnya diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, atas kasus penggelapan dana nasabah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diperiksa kurang lebih 4 jam. Kemudian AGK keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi berwarna merah, untuk kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kendari.
Kasi penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano mengatakan, tersangka sebelumnya telah di panggil sebanyak tiga kali. namun panggilan tersebut tak di indahkan.
Sehingga, sambung dia, penyidik melakukan upaya terpadu dengan mencari keberadaan tersangka.
“Tersangka berhasil kami amankan di BTN Batu Marupa, Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari,” ujar Sugiatno, Rabu (14/9/2022).
Penetapan sebagai tersangka terhadap AGK, kata Sugianto, merupakan hasil perkembangan penyelidikan.
Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Sunrise Bank Sultra, yang melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 junto pasal 18 UU tindak pidana korupsi.
“Jadi yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang selaku Sunrise di mana dia bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi (SI) gaji sekaligus melakukan potongan gaji mana kalah ada tagihan-tagihan pada Bank Sultra,” katanya.
Namun yang dilakukan oleh tersangka yakni mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji.
“Tersangka menyalahgunakan aplikasi serta menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif yang diteruskan ke rekening beberapa pihak, termaksud rekeningnya sendiri senilai Rp 1,9 miliar,” beber Sugianto.
Adapun motif tersangka melakukan penggelapan yaitu karena terlilit utang akibat bermain investasi binary option atau opsi biner melalui trading online.
Laporan : Renaldy
Komentar