KENDARI – Sepasang kekasih digrebek polisi saat sedang asyik berduaan di sebuah kamar hotel di jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
GL, berusia 25 (Inisial nama pria_red) merupakan target operasi (TO) oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, setelah kedapatan memiliki sebuah alat isap narkotika, pada Rabu, 7 September 2022 lalu.
Menurut GL, narkotika jenis sabu, ia peroleh dari seorang pria berinisial KN yang berada di Kecamatan Kendari Barat.
“Saya kenal dia (KN) dari teman,” ungkapnya.
Ia juga mengaku diupah dari lelaki KN untuk melakukan pengedaran narkotika sebesar Rp 100.000 setiap 1 gram sabu.
“Saya di upah Rp 100.000 setiap 1 gram sabu yang di tempel, dengan cara di transfer,” pungkasnya.
Kasi Humas Polresta Kendari AKP Abdul Maing mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan sebuah pireks (alat hisap).
“Setelah diinterogasi, GL mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Desa Ambeipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel,” tuturnya.
Lebih lanjut, kemudian Tim bergerak ke rumah yang dimaksud pelaku, dan saat itu ditemukan barang bukti tepatnya di dalam lemari, berupa sarung tangan warna biru, yang berisikan 2 saset diduga narkotika jenis sabu.
“Dari pengakuan pelaku, ia telah dua kali menerima paket narkotika jenis sabu dari lelaki KN,” tukasnya.
Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keberadaan lelaki KN. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy