KENDARI – Seorang pria, berinisial HB (45) tega mencabuli anak kandungnya, NR (10) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
HB melakukan aksi bejatnya itu, saat anaknya masih duduk di bangku SD kelas IV sampai kelas V.
Mengetahui hal tersebut, kemudian istri pelaku melaporkan suaminya ke Unit Reskrim Polsek Kemaraya.
Tidak butuh waktu lama, pria yang berprofesi sebagai nelayan itu berhasil ditangkap di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya sudah sebanyak lima kali.
“Sejak kelas IV hingga kelas V SD. Saat pelaku melakukan aksinya, istri pelaku tidak ada dirumah,” kata AKP Fitrayadi, Kamis (8/9/2022).
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 81 ayat (2) Jo. pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar