Lima Excavator Diduga Menambang Ilegal di Marombo Disita Tim Bareskrim

Hukum, Kendari, Metro206 Dilihat

KENDARI – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Tim Bareskrim dikabarkan harus rela turun gunung ke wilayah pertambangan nikel yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari kunjungan itu mereka menemukan lokasi penambangan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lokasi pertambangan tersebut diduga sedang digarap oleh salah satu perusahaan yang tidak mengantongi izin lengkap.

Akibatnya, sebanyak 5 (lima) unit alat berat atau excavator dari berbagai mrek yang tengah melakukan kegiatan penambangan ilegal harus disita oleh Tim Bareskrim.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

5 (lima) excavator yang diamankan sebagai barang bukti yaitu 2 (dua) unit excavator Komatsu type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Sany type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Kobelco type SK 200 warna hijau tosca dan 1 (satu) unit excavator Cat type warna kuning.

Laporan : Renaldy

Komentar