13 Nama Presidium di Muswil KAHMI VI Sultra Dianggap Sah, Ruksamin Terpilih Sebagai Koordinator

Kendari, Metro85 Dilihat

KENDARI – Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan 13 presidium terpilih, pada Senin (5/9/2022) malam.

Pemilihan 13 presidium tersebut dilakukan melalui hasil musyawarah dan mufakat oleh Majelis Daerah (MD) KAHMI Sultra.

13 Presidium KAHMI Sultra terpilih yaitu, Ruksamin selaku Koordinator, Muh Endang SA, Zahrir Baitul, Nur Arafah, Nur Alim, Ld Bariun, Abu Hasan, Abdul Rahman Saleh, Abdul Rasyid Syawal, Dr Ardin, Hadi Mahmud, Mastri Susilo dan Andre Darmawan.

Muh Endang SA mengatakan bahwa 13 nama presidium ini adalah hasil dari pada Muswil VI KAHMI Sultra, yang sah menurut AD/ART KAHMI.

Lebih lanjut, Endang menegaskan, ada beberapa alasan pihaknya menyebut sebagai Pesidium MW KAHMI yang sah dan legal dimata AD/ART, yakni pimpinan dan sekaligus yang membuka sidang muswil dan yang menskorsing adalan koordinator steering yang sama.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-78 Tahun, Biddokkes Polda Sultra Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

“Ada pemilihan sidang presidium defenitif yang dipimpin oleh MD KAHMI, laporan pertanggung jawaban dari Koordinator MW KAHMI Sultra periode 2017-2022, sidang para komisi dan yang paling utama diikuti oleh MD yang sah dan mendapatkan mandat organisasi yang sah secara tertulis,” kata Ketua Partai Demokrat Sultra.

Ditempat yang sama, Koordinator Presidium KAHMI Sultra terpilih, Ruksamin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan presidium lainnya.

“Dalam waktu dekat ini, saya akan mengadakan rapat bersama dengan anggota presidium lainnya guna menyusun tugas dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke-78 Tahun, Polda Sultra Tanam 780 Bibit Pohon

Bupati Konawe Utara dua periode itu juga menegaskan bahwa presidium KAHMI di Sultra hanya ada satu, yaitu 13 nama yang baru terpilih dan ditetapkan sebagai Presidium MW KAHMI Sultra periode 2022-2027.

“Tidak ada versi lain, karena semua mekanisme dan aturannya sesuai yang ada dalam AD/ART ataupun dalam tatib yang kita lakukan,” tegasnya.

Sebab, dari seluruh Provinsi di Indonesia, tidak ada satupun yang menganut sistem presidensial.

“Yang ada hanya presidium termaksuk di pusat. Pernah dicoba sistem presidensial namun tidak efektif,” tutupnya.

Laporan : Renaldy

Komentar