Satresnarkoba Polres Konut Tangkap Tangan Pengedar Narkoba di Desa Tangguluri

Hukum, Konawe Utara185 Dilihat

KONAWE UTARA – Satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara berhasil melakukan tangan tangan terhadap remaja berinisial AA (18) yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Konut, IPTU Ramlan mengatakan, dalam operasi tangkap tangan tersebut selain pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 3 sachet pelastik bening dengan berat bruto 1,04 gram.

Menurut Ipda Ramlan, awalnya mendapatkan informasi jika di wilayah tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara menindak lanjuti informasi tersebut.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

“Setelah tangkap tangan selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan pakaian atau badan dan tempat tertutup lainnya terhadap AA dan kemudian menemukan barang bukti 1.04 gram yang diduga sabu,” katanya, Minggu (28/8/2022).

Mantan Kapolsek Lasolo itu menambahkan, selain barang bukti jenis sabu yang ditemukan, polisi juga mengamankan satu buah tas pinggang warna merah maron, satu kotak plastik kecil dan satu buah handphone merk redmi warna hitam.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Konawe Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun.

Laporan : Mardin

Komentar