Site icon KonasaraNews.com

Dr Bahri Ancam Pecat Pelaku Pungli di Lingkup Pemkab Muna Barat

Ketgam: Pj Bupati Mubar, Dr Bahri saat diwawancarai awak media. Foto: Erwino

MUNA BARAT – Kabar mengenai adanya praktek pungutan liar (pungli) di tubuh pemerintahan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mencuat belum lama ini.

Pungli yang dimaksud, terkait pemotongan gaji dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di salah satu satuan perangkat kerja daerah (SKPD).

Untuk itu, Pj Bupati Mubar, Dr Bahri geram dan tak ingin lagi mendengar kabar tentang pungli yang mewarnai kinerja pemerintah di bawah kepemimpinannya. Sebab, jika dibiarkan, maka akan memberi dampak buruk bagi kerja para aparatur.

“Tidak ada lagi potong-potong SPPD atau honor. Saya paling anti itu, karena peringatan orang tua saya untuk tidak makan hak orang,” kata Bahri di hadapan para aparaturnya kala melaksanakan apel pagi di pelataran kantor Bupati beberapa waktu lalu.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mewanti-wanti jajarannya agar terhindar dari hal serupa. Jika kedapatan, sanksi tegas menanti berupa usulan pemecatan.

“Pelakunya akan kita usulkan untuk dipecat. Saya tidak mau mental ASN kita memburuk karena perbuatan-perbuatan yang tidak sehat seperti ini,” tegasnya.

Sehubungan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kerap melakukan kumpul-kumpul uang dalam menghadapi kegiatan, jebolan STPDN 07 itu juga tak mengindahkan. Toh, kalau bentuknya sumbangan, itu tak masalah. Asalkan dalam bentuk natura (makanan atau sejenisnya).

“Di jaman saya, tidak ada lagi yang kumpul-kumpul uang. Kalau mau sumbang, silakan,” tandasnya.

Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Makanya, jika pegawai atau warga mendapati hal ini terjadi di jazirah Bumi Laworoku, segera laporkan untuk ditindaki.

Laporan : Erwino

Exit mobile version