Sejumlah Kontrak Barang dan Jasa di Dinas PU Butur Dibatalkan, Lepidak Sultra Duga Ada Upaya Kriminalisasi

Buton Utara, Daerah81 Dilihat

Sejumlah Kontrak Barang dan Jasa di Dinas PU Butur Dibatalkan, Lepidak Sultra Duga Ada Upaya Kriminalisasi

BUTON UTARA – Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan mensinyalir adanya dugaan kriminalisasi atas pembatalan sejumlah kontrak barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Buton Utara.

Menurut La Ode Harmawan, ada sejumlah pemenang lelang dibidang infrastruktur khususnya jalan di Dinas PU Kabupaten Buton Utara dibatalkan kontraknya yang diduga dilakukan oleh pihak PPK.

“Kata kriminalisasi telah menjadi momok yang menakutkan, sehingga dibeberapa daerah banyak pejabat menghindar atau menolak untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Mawan, Jumat (5/8/2022).

Dugaan kriminalisasi, lanjut Mawan, dialami oleh perusahaan CV Fajar Berkarya dan CV Kinantan. Pasalnya, pihak PPK Dinas PU Butur telah membuat persyaratan lelang dan perusahaan telah mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.

“Setelah UKBPJ menyatakan menang lelang dan diberikan kepada Dinas PU untuk dibuatkan kontrak, justru instansi ini meminta kepada UKPBJ untuk membatalkan pemenang lelang dengan alasan yang tidak mendasar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

Padahal, masih kata Mawan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) adalah sesuatu yang sangat penting dan mutlak karena merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh sebagai sarana mewujudkan pelayanan publik yang baik dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Pengadaan barang dan jasa adalah proses administrasi pemerintahan yang tunduk dan taat pada asas hukum tata usaha negara(TUN). Mulai perencanaan sampai penetapan pemenang dan juga tunduk pada hukum perdata. Sedangkan  penandatanganan kontrak sampai terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK),” terangnya.

Dirinya berharap agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU, untuk tidak menggunakan sistem propaganda meyakitkan para pihak untuk kepentingan sesuatu.

“Ini merugikan keuangan negara dan daerah yang kita cintai ini. Kami punya data valid dengan hal ini, sesuai dengan hasil klarifikasi kami kepada para kontraktor atau penyedia yang pernah ikut tender di wilayah Pemda Butur,” bebernya.

Mawan menambahkan, dalam instruksi Presiden Nomor 1/2016 dan Peraturan Presiden Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dimana pekerjaan harusnya dipercepat bukan dihambat seperti yang terjadi.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Apa lagi ini terkait dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pekerjaanya harus dipercepat,” ucapnya.

Untuk itu, Mawan meminta dan mendesak kepada Bupati dan Wakil Bupati, agar secepatnya memanggil pejabat terkait di Dinas PU Buton Utara terkait pembatalan kontrak beberapa pihak ketiga yang telah memenangkan lelang.

“Karena hasil invenstigasi kami kepada para pemenang lelang, mereka menyatakan bahwa dipersulit dalam hal mengurus kewajiban mereka. Kalau ini benar terjadi berarti ada upaya kriminalisasi,” katanya.

Selain itu, dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yang sedang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini, untuk dapat masuk melihat persoalan yang terjadi di Kabupaten Buton Utara.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak PPK Dinas PU Butur terkait persoalan tersebut. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan hanya tertanda ceklis satu.

Laporan : Safrudin Darma

Komentar