KENDARI – Dua bandar sabu lintas Provinsi berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua tersangka diketahui berinisial GS dan FJ. Keduanya merupakan Mahasiswa di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Kota Kendari.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan lintas provinsi dari Jawa Timur, kemudian ke Kalimantan, lalu ke Sulawesi Tenggara.
“Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu yang bernilai fantastis,” ucap Wakapolda, Jum’at (5/8/2022).
Lanjutnya, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah, di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin 1 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 23.45 WITA.
“Dari tangan kedua tersangka polisi menemukan lima saset besar sabu dengan berat bruto 5.214,7 gram atau 5,22 Kg, 16 butir extasi serta, 1 saset ganja seberat 1 gram,” jelas Brigjen Pol Waris Agono.
Waris menambahkan, jika ditotal barang bukti yang diamankan tersebut bernilai fantastis hingga mencapai miliaran rupiah.
“Kedua tersangka mengaku dijanjikan 100 juta rupiah untuk menjadi kurir dan mengedarkan barang haram tersebut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 miliar,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy