DPMPTSP Konut Tak Pernah Keluarkan Izin Lintas Jalan PT BNN, Dishub Bilang Ada

Daerah, Konawe Utara132 Dilihat

KONAWE UTARA, – Dinas Penanaman Modal dan Perizinanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengklaim tak pernah mengeluarkan izin pelintasan jalan kepada pihak PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).

Sementara Dinas Perhubungan Konut sendiri mengklaim jika PT BNN telah mengantongi izin lintas jalan. Dua instansi di Pemkab itu saling klaim memperlihatkan tidak adanya koordinasi diantara sesama.

Padahal, tak adanya izin dari DPMPTSP itu mencuat setelah Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam Sultra), melakukan aksi demonstrasi.

Dewan Pembina Forkam HL Sultra, Ikbal meminta kepada pemerintah jangan ada pembiaran dan kesan melakukan pembackupan, serta melalaikan aktivitas perusahaan yang tidak patuh sesuai syarat regulasi kaidah pertambangan.

“Kita semua telah melihat dampak kerusakan infrastruktur umum yang telah ditimbulkan dari aktivitas perusahaan penambangan ore nikel milik PT BNN, tentunya dapat memacu terjadinya kecelakaan kepada pengguna jalan umum lainnya. Jalan sudah tidak layak digunakan, permukaan jalan berlubang, licin dan berlumpur,” Ucap Ikbal, Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, Keberadaan PT BNN tidak bermanfaat untuk masyarakat. Selain itu, tak adanya tanda-tanda rambu lalu lintas di sekitar area jalan. Bobot tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

“PT BNN telah menggunakan jalan umum untuk pelintasan aktivitas pengangkutan secara illegal tanpa izin dan merusak jalan umum, dan tidak ada itikad baik untuk memelihara dari kerusakan jalan, seperti yang tercantum 12 Poin pada rekomendasi Pelintasan jalan yang telah diberikan namun ingkar dari persyaratan,” tegasnya.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

Perda untuk penertiban kendaraan perusahaan pengakutan hasil produksi perusahaan harus jelas, agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor pertambangan, untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya.

“Hauling PT Bumi Nikel Nusantara harus dihentikan, dan kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak berwajib untuk segera di proses hukum Direktur Utama PT BNN karena telah menggunakan Jalan Umum tanpa Izin,” Pungkas Iqbal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Marjono menegaskan, jika sampai detik ini belum pernah mengeluarkan izin perlintasan jalan kepada PT Bumi Nikel Nusantara.

“Sampai detik ini saya belum pernah menandatangani izin penggunaan jalan umum tersebut. Ada dua kemungkinan, yang pertama dokumen belum lengkap sehingga di kembalikan, yang kedua belum masuk ke pihak kami,” Jelasnya.

Hal berbeda diutarakan Kepala Dinas Perhubungan Konut, Mirwan Mansyur saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Kata dia, PT BNN telah mengantongi izin lintas yang dikeluarkan oleh instansinya. Namun, izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang lagi.

“Izinya itu nda lama mati, kalau nda salah itu dikeluarkan Desember 2021 lalu. Tapi itu dapat kita tinjau ulang mana kala seperti kondisi jalan rusak,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis malam (14/7/2022).

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

Mantan Sekretaris Distamben Konut ini menjelaskan, di dalam izin tersebut tertuang kewajiban pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan.

“Ada kewajiban di dalamanya, kalau rusak kita panggil KTT nya untuk segera memperbaiki jalan itu. Karena semua itu sudah masuk dalam kewajiban mereka yang kita tuangkan di rekomendasi. Bilamana jalan hauling yang mereka gunakan jalan kabupaten, wajib mereka perbaiki,” ujarnya.

Namun, lanjut Mirwan, meski kewajiban pihak perusahaan tak kala belum dilakukan. Dinas Perhubungan tidak serta melakukan pencabutan izin, langkah peneguran akan dilakukan terlebih dahulu.

“Tetap kita tegur kembali, karena kita tidak boleh langsung menindaki. Konut butuh investasi, muaranya kan PAD. Tetap jalan, tapi kita kawal bawah kelapangan. Kalau perlu pas dia kerja jalan, kita yang awasi,” terangnya.

“Tiga kali kita panggil tanya komitmennya. Kalau sudah tiga kali kita stop dulu kegiatannya baru bisa jalan kembali,” lanjutnya.

Mirwan membeberkan, jika dimusim penghujan ini hampir seluruh jalan yang bersangkutan dengan pertambangan mengalami kerusakan dan berlumpur.

“Musim hujan ini hampir rata-rata jalan tambang rusak dan berlumpur. Setelah panas sehari, dia kering sendiri. Tapi kalau ada aduan kerusakan tetap saya minta datanya dari pelapor sebagai bahan pertimbangan. Kita akan turun lapangan tarik koordinat sesuai izin, pelintasannya dimana, sampai dimana kerusakannya,” ucapnya.

REDAKSI

Komentar