MUNA – Seorang lansia bernama LH (64) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencabuli dua anak yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, kedua anak tersebut disetubuhi di tempat berbeda.
“Satu di Desa Kombungo. Satu lagi di Desa La Bone, Kecamatan Lasalepa, Muna,” ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Saat melakukan aksinya LH sering masuk ke dalam kamar korban lalu meminta melakukan hubungan badan. Meskipun ditolak, pelaku memaksa sembari mengancam.
“Kedua korban tinggal bersama pelaku. Pelaku kerap masuk dalam kamar korban saat mereka tertidur pulas,” ungkapnya.
Parahnya, kata IPTU Alamsyah, perbuatan LH itu tak hanya dilakukan sekali terhadap kedua korban.
“Dari pengakuan LH terhadap penyidik ternyata dia sudah berulang kali menyetubuhi korban baik itu dirumah maupun di kebun pelaku,” bebernya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Muna guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2024 dengan hukuman penjara paling sengkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy