Site icon KonasaraNews.com

PT KKP Diduga Gunakan Jetty Tak Berizin di Blok Mandiodo

Ketgam : Salah satu tongkang yang sandar di jetty PT Wanagon yang sedang memuat ore milik PT KKP. Foto : KNews.com

KENDARI – PT Kabaena Kromit Pratama diduga menggunakan jettty tak berizin milik PT Wanagon Anoa Indonesia dalam melakukan pemuatan ore nikel miliknya.

Berdasarkan penelusuran media ini, menemukan beberapa tongkang yang pernah sandar di jetty PT Wanagon dan melakukan aktivitas pemuatan nikel yang diketahui asal hasil bumi itu dari IUP PT KKP.

Kepala Dinas Perhubungan Konut, Mirwan Mansyur yang dihubungi mengatakan, jika hanya ada satu jetty di Blok Mandiodo yang mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan RI.

“Selama saya di Dishub belum ada. Untuk izin jetty di Blok Mandiodo cuman ada satu,” kata Mirwan saat dikonfirmasi belum lama ini.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Sarpras Dishub Konut, Achlan juga menegaskan, jetty yang memiliki izin Kementerian Perhubungan cuman milik PT Cinta Jaya.

“Dalam datanya saya, yang memiliki izin menteri hanya pelabuhan PT Cinta Jaya,” ujarnya.

Sementara untuk jetty milik PT KKP, Achlan tak menampik jika perusahaan tersebut memiliki izin pelabuhan dari kementerian.

Namun, jika dalam kegiatan pengapalan pihak PT KKP menggunakan jetty milik PT Wanagon yang belum memiliki legalitas maka itu sangat fatal.

“PT KKP itu kan sebelahnya PT Wanagon, itu ada izin jettynya. Pada prinsipnya kita dibatasi oleh aturan. Dishub kabupaten tidak punya kewenangan atas pengoperasian itu, tapi ketika masalah pengawasan kita bisa bantu mengkoordinasikan,” katanya.

Achlan menegaskan, dalam Undang-undang pelayaran menegaskan jika sumber keterangan barang atau pemamfaatan pelabuhan yang tidak sesuai peruntukannya maka ada pidana di dalamnya.

“Kalau tidak sesuai peruntukannya maka pidana itu dua tahun dan denda 300 juta, itu Undang-undang pelayaran yang bicara seperti itu. Kalau PT KKP melakukan pengapalan bukan dipelabuhannya sendiri itu keliru,” pungkasnya.

Achlan melihat, bisa saja PT KKP menggunakan jetty milik PT Wanagon asalkan ada pembicaraan atau kesepakatan kedua belah pihak, dan pelabuhan yang digunakan telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan RI.

“Pada prinsifnya jetty tak berizin tidak boleh digunakan. Kalau PT Wanagon kan baru sebatas rekomendasi Bupati. Kita bicara Undang-undang sebagai aturan yang baku. Bahwa nanti dikatakan sarana prasarana dapat dioperasikan kalau sudah ada izin operasi dari menteri,” tegasnya.

“Kalau kita mengacu pada aturan, iyaa (melanggar aturan red). Hanya dengan adanya Undang-undang 23, maka kewenangan kabupaten dalam pengawasan dari 0 sampai 12 mil menjadi kewenangan provinsi bukan lagi kabupaten,” sambungnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih terus mencari tau perwakilan pihak perusahaan yang dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Laporan : Renaldy

 

Exit mobile version