Lahan Koridor di Desa Sari Mukti Konut Diduga Digarap Bebas, Dishut Sultra : Kewenangan Polda dan Gakkum Tindaki

Kendari, Metro142 Dilihat

KENDARI – Terbaru, santer beredar informasi jika ada aktivitas penambangan di Desa Sari Mukti Kecamatan Langgikima, Konawe Utata yang melibatkan dua perusahaan. Mirisnya, lahan yang diduga sedang digarap itu sejak awal 2022 adalah koridor.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan, Beni Raharjo mengatakan, dua perusahaan yang dimaksud tidak terdaftar dalam pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Endus Dugaan Penyalahgunaan Aliran Dana Alokasi dan Operasional Tahun 2024

“Kalau menambang di lahan koridor kan itu tidak ada IUP nya, berarti jelas. Karena syarat IPPKH harus ada IUP,” kata Beni, Selasa (26/7/2022).

Soal siapa yang berhak menindaki aktivitas di lahan koridor tersebut, masih kata Beni, karena tidak adanya perizinan dari ESDM dan Kehutanan maka yang berhak menindaki adalah kepolisian dan Dirjen Gakkum.

“Kepolisian dan Dirjen Gakkum (kalau dalam kawasan). Karena sudah jelas tidak ada perizinan dari ESDM dan kehutanan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS Terus Bergulir, DPRD Sultra Bakal Bentuk Pansus

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Winajarko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media ini menuturkan, pihaknya akan mengecek wilayah yang digarap di Desa Sari Mukti.

“Saya akan turunkan anggota untuk cek di lokasi dimaksud,” tukasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar