KONAWE UTARA – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan jika di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe cuman ada satu pelabuhan khusus atau jetty yang mengantongi izin lengkap dari Kementerian Perhubungan.
Namun ironisnya, pelanggaran kepelabuhanan terjadi di depan mata dan tidak ada sama sekali penindakan dari instansi terkait. Padahal, tongkang pemuat ore nikel silih berganti sandar dipelabuhan ilegal.
Fakta cuman satu jetty yang lengkap di Blok Mandiodo diungkapkan oleh Kepala Bidang Sarpras Dinas Perhubungan Konut, Achlan.
“Dalam datanya saya hanya satu yang memiliki izin menteri, hanya pelabuhan PT Cinta Jaya,” kata Achlan saat dikonfirmasi belum lama ini.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, jetty yang saat ini sedang aktif digunakan memuat ore nikel tanpa izin menteri adalah jetty milik PT Wanagon dan jetty masyarakat di Desa Tapunggaya.
“PT BKM ada yang diujung, hanya saya kurang tau apa izin operasionalnya pernah terbit atau tidak, tapi kalau dari Gubernur sudah ada dengan Syahbandar,” ujarnya.
“Kalau jetty PT Wanagon itu baru sebatas rekomendasi dari Bupati Konut yang ada. Nanti dikatakan sarana dan prasara berlaku kalau mengantongi izin dari kementerian, apapun itu, dimanapun berada. Ini Undang-undang loh yang bicara.,” lanjutnya.
Meski pelanggaran terjadi di depan mata, namun tambah Achlan, Dinas Perhubungan Konut tidak dapat melakukan penindakan karena dibatasi kewenangan oleh Undang-undang 23 yang kini tugas itu berada di Pemprov Sultra.
“Pada prinsipnya kita dibatasi dengan Undang-undang, Dishub secara subtansi hukum kita tidak punya kewenangan atas pengoperasian itu (jetty red),” terangnya.
“Kewenangan kita dalam pengawasan dari 0 sampai 12 mil itu menjadi kewenangan provinsi bukan lagi kabupaten. Jadi kita menonton ditanah sendiri sebenarnya untuk masalah kepelabuhanan,” tutupnya.
REDAKSI
Komentar