KONAWE UTARA – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membeberkan jika PT Kabaena Kromit Pratama belum mengantongi izin pelintasan jalan dari instansi tersebut.
Padahal, jika memuat ore nikel miliknya dari arah IUP ke jetty secara otomatis melintasi jalan kabupaten. Kondisi itu diutarakan Kepala Dinas Perhubungan Konut, Mirwan Mansyur.
Menurut Mirwan, selama dirinya menahkodai instansi tersebut pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi pelintasan jalan untuk PT KKP.
“Kalau persoalan izin lintas jalannya, selama saya dilantik tanggal 6 Oktober 2021 itu saya belum pernah proses itu PT KKP. Jangan sampai sebelum saya sudah ada itu barang, hanya kan itu berlaku cuman 1 tahun,” katanya saay dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Menurut Mirwan, pihak perusahaan wajib mengantongi izin melintasi jalan dari Dishub Sultra meski jalan yang dilintasinya tidak seberapa luas.
“Kan dia menyebrang jalan di Mowundo itu, berarti dia masuk di jalannya kita. Dia lewati jalannya kita. Harus, wajib ada izin melintasnya. Minggu depan kita akan sidak semua itu,” ujarnya.
Belum adanya izinnya melintas jalan PT KKP juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Sarpras Dishub Konut, Achlan. Kata dia, merujuk pada Undang-undang jalan maka setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki jalan sendiri.
“Boleh melintasi jalan umum dengan catatan ada izin dari penanggung jawab jalan. Kalau itu jalan kabupaten berarti harus ada izin Bupati. Kalau di sana (Mowundo red) kan jalan kabupaten, kalau seingat saya belum ada,” terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus mencari tau perwakilan perusahaan untuk dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Laporan : Renaldy