Taat Bayar Pajak dan Tertib Administrasi, Pemkab Konsel Berikan Apresiasi

KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) siapkan penghargaan (Reward) kepada pemerintah Desa yang taat bayar pajak dan tertib administrasi.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Konsel, Rasyid saat membuka sosialisasi Aspek perpajakan Dana Desa (Desa) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) pratama Kendari, yang pesertanya para kades dan Bendahara desa se-Konsel digelar selama dua hari.

Mantan anggota DPRD Sultra ini mengaku, tujuan pemberian reward tersebut agar para kades dan bendaharanya lebih termotivasi lagi untuk berlomba-lomba bekerja secara tertib administrasi.

Olehnya itu, sambung Rasyid sebagai bentuk apresiasi pemda konsel dalam menghargai capaian itu perlu diberikan penghargaan.

“Sesegara mungkin regulasinya kita akan buat, saya sudah sampaikan juga ke kadis DPM dan Inspektorat untuk mengatur metodenya seperti apa,” ungkap Rasyid saat di aula, DPMD Konsel. Rabu, 27 Juli 2022.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Menurut Rasyid, faktor keterlambatan dalam melaporkan pajak dana desa karena ketidak tahuan, oleh sabab itu banyak kades-kades yang lalai. Dari sosialisasi ini Rasyid berharap para kades dan bendahara dapat memahami dan taat pajak.

“Setiap manusia akan berusaha untuk mengembangkan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui proses belajar, ” ungkap Rasyid.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kendari Muhammad Yusri Abas, membeberkan dari 336 desa di konsel presentase pajak desa dari tahun 2020 hingga tahun 2021 mengalami penurunan penyetoran pajak.

“Tahun 2020 sekitar 320 desa telah melakukan pembayaran pajak DD, sedangkan di tahun 2021 itu mengalami penurunan hanya sekitar 270 desa, dan di tahun 2022 ini lebih sedikit lagi desa yang melakukan penyetoran pajak,” beber Yusri.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Kata Yusri, bisa jadi disebabkan karena adanya pergantian NPWP bendahara desa dan NPWP Instansi desa, ditambah lagi dua tahun terakhir ini Pandemi Covid-19. Disitu ada pengeluaran yang bukan objek pajak yaitu bantuan sosial.

Selain itu, tambah dia, rentan pengedalian dan jangkuan kami terlalu jauh, hal itu dikarena wilayah kabupaten konsel yang terlalu luas. Sehingga tidak setiap saat kami bisa berkomunikasi dengan pihak desa.

“Tentunya kami akan berupaya serta berkoordinasi dengan pihak DPMD dan Inspektorat konsel untuk membantu kami dalam pemantauan guna mendorong mereka dalam kewajiban perpajakan dana desa,” pungkas.

 

Laporan: Ken

Komentar