KENDARI – PT PKS diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
PT PKS merupakan perusahaan pertambangan nikel yang diduga sementara melakukan aktivitas penambangan nikel di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan tak adanya IPPKH PT PKS diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo.
“PT PKS belum memiliki IPPKH mas,” katanya dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurut Beni, PT PKS sebelumya telah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Namun, sampai saat ini apa yang dimohonkan belum juga keluar.
“Kalau tidak salah dalam proses pengajuan IPPKH karena sudah memiliki rekom Gubernur,” ujarnya.
Lanjut Beni, lambatnya keluar IPPKH yang diajukan oleh PT PKS dikarenakan pihak KLHK RI masih menunggu klarifikasi pihak perusahaan soal bukaan lahan yang terjadi.
“Sepertinya masih menunggu klarifikasi kegiatan tanpa izin (ketelanjuran). Kementerian KLH tidak akan mengeluarkan IPPKH jika ada bukaan atau indikasi kegiatan sebelum izin sampai diverifikasi dan diberikan sanksi denda,” terangnya.
“Saya belum tahu ada kegiatan atau tidak, cuma kalau IPPKH lama di KLHK biasanya karena proses tersebut,” sambungnya.
Dirinya menegaskan, jika ada proses penambangan di dalam kawasan tanpa mengantongi IPPKH, maka proses penambangan tersebut melanggar aturan.
“Kalau dalam kawasan hutan, kalau di APL ya tidak,” tutupnya.
Hingga berita ini dinaikkan, awak media ini masih terua mencoba mencari tau perwakilan perusahaan untuk dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
REDAKSI