KENDARI – Aksi penambangan kawasan di wilayah Kabupaten Konawe Utara, makin marak terjadi. Baru-baru ini, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan enam unit excavator di Blok Marombo karena diduga menambang diatas kawasan.
Namun sayangnya, instansi terkait yang harusnya mengawasi kawasan hutan di Konawe Utara, baik Dinas Kehutanan dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi malah saling tunjuk.
Salah satu kuasa Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang dikonfirmasi terkait maraknya aksi penambangan didalam kawasan baik di Blok Marombo maupun Blok Mandiodo terkesan menunggu bola alias laporan masuk di instansi tersebut.
“Coba nanti dimasukkan aduannya ke kantor kami, karena domain kami berdasarkan pengaduan,” katanya, Selasa (19/7/2022).
Dia menuturkan, jika tugas pengawasan untuk menjaga hutan tidak diobok-obok berada di tangan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Untuk pengawasan rutin itu adanya di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara,” ucapnya.
Saat ditanyai soal penindakan terbaru yang dilakukan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, terhadap penambang bandel di Blok Marombo dan Mondiodo. Dirinya cuman menyentil terkait penangkapan Direktur PT James Armando Pundimas (JAP). Padahal tidak sedikit penambang koboi di Kabupaten Konut yang melakukan eksploitasi hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Gakkum sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal di Sultra, seperti penangkapan Direktur PT JAP pada 14 Februari 2022 lalu. Cuman untuk giat pengawasan bukan di kami domainnya pak,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan, Beni Raharjo mengatakan perlindungan hutan terbagi menjadi dua yakni, KLHK dan Dishut.
“KLHK sebagai penyelenggaran dan perlindungan hutan, sedangkan Dishut cuman sebagai pelaksanaan perlindungan hutan di HL dan HP,” tutur Beni.
Menurutnya, untuk pengawasan hutan khususnya di Sultra itu dilakukan oleh KLHK melalui Gakkum Wilayah Sulawesi.
“Jadi pusat dan daerah sama-sama punya tupoksi. Bedanya kalau di pusat itu sebagai penyelenggara, sementara daerah cuman melaksanakan,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy