Dugaan Aktivitas Tambang Liar di Eks IUP PT KCP dan PT TGS Bombana Mencuat

Bombana, Daerah198 Dilihat

BOMBANA – Dugaan adanya aktivitas tambang liar di lahan Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Karya Cipta Pratam (KCP) dan PT Terang Guna Sentosa (TGS) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra), kian meresahkan.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, parahnya lagi dugaan aktivitas penambangan ilegal itu dilakukan sejak awal Juli 2022 tanpa restu pemilik lahan rumpun Muh Zaid Kapita.

Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Bombana, Agustamin Saleko menuturkan, adanya aktivitas penambangan liar merupakan tindakan melawan hukum dan dapat merugikan masyarakat.

“Penambang liar memang tidak patut ada, sebab ini adalah tindakan melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya, Senin 18 Juli 2022.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

Kata dia, pemilik lahan dalam hal ini Muh Zaid Kapita telah memasukkan laporan ke Kepolisian Resort (Polres) Bombana atas penggarapan lahan miliknya tanpa sepengetahuannya.

“Penambang liar ini sifatnya sangat merugikan, karena tidak ada yang bisa bertanggung jawab secara legal atas kerusakan lingkunga yang diakibatkan oleh penambangan itu.” Katanya.

Sementara itu, Muh Syamrizal Kapita selaku perwakilan rumpun Muh Zaid Kapita mengatakan, jika dirinya tidak pernah memberikan izin aktivitas pertambangan diatas lahan tersebut.

“Yang beroperasi dilahan kami itu ada empat excavator dan sebelas mesin penambangan pengelola material,” kata Muh Syamrizal Kapita.

Muh Syamrizal Kapita membenarkan adanya laporan ke Polres Bombana perihal aktivitas tambang liar di atas lahan tersebut pada tanggal 16 Juli 2022.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Menurut Muh Syamrizal, lahan tersebut bukan hanya dikuatkan oleh risalah Kerajaan Moronene dan surat keterangan Lembaga Adat Moronene (LAM) No : 60/LAM/KPTS/VII/2002.

Akan tetapi, lanjut Muh Syamrizal, lahan tersebut juga dikuatkan dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dengan nomor : 193/11/2007.

“Atas dasar risalah dan SKT yang kami miliki, maka kami merasa keberatan atas aktivitas pertambangan dan kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memberhentikan aktivitas itu dengan sesegera mungkin,” terangnya.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap oknum yang mengkoordinir penambangan tersebut dan memberhentikannya aktivitas dilahan kami,” tutupnya.

Laporan : Abdul Muis

Komentar