KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), irit bicara soal penyitaan 6 unit excavator di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo saat dikonfirmasi pada 14 Juli 2022 lalu, membenarkan soal penyegelan 6 unit alat berat excavator dari berbagai jenis.
“Iya, 6 unit excavator yang disita itu merupakan dugaan tindak pidana penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar AKBP Priyo saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sehingga pada 16 Juli 2022, awak media ini masih mencoba mencari informasi siapa pemilik 6 unit alat berat tersebut.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi kembali, AKBP Priyo Utomo enggan untuk menyebutkan siapa pemilik 6 unit alat berat dan juga menambang diatas lahan perusahaan apa.
“Belum diketahui siapa pemiliknya. Sorry, awak gak monitor bro,” kata AKBP Priyo.
Sementara itu, sebuah kiriman video berdurasi 1,07 detik yang diterima media ini, 6 excavator yang tengah terparkir rapih dikelilingi garis polisi (police line) dengan bertuliskan “Alat ini diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra”.
bukan hanya itu, 1 dari 6 excavator yang dipolice line juga bertuliskan PT Hengtai Rental Indonesia dan disertai dengan nomor kontak perusahaan.
Saat media ini mencoba mengonfirmasi nomor kontak PT Hengtai Rental Indonesia, Ia menyebutkan bahwa dirinya sudah sekitar 4 bulan resign dari perusahaan itu.
“Maaf pak itu perusahaan yang dulu saya kerja. Saya sudah resign 4 bulan lalu,” sebutnya, Jum’at (15/7/2022).
Meskipun nomor kontaknya masih tertera di belakang salah satu unit alat berat, namun ia membantah bahwa dirinya tak lagi berhubungan dengan perusahaan tersebut.
“Mohon maaf ya pak. Saya tidak mengetahui mengenai nomor saya masih tertera disitu,” tukasnya.
Laporan : Renaldy