KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan lokasi penambangan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo mengatakan, pihaknya berhasil mempolice line (garis polisi) 6 unit alat berat jenis excavator dari berbagai merk.
“Sebanyak 6 unit excavator yang disita tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra merupakan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin,” kata AKBP Priyo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (14/7/2022).
Lanjut Priyo, pihaknya belum mengetahui pasti apa nama perusahaan penambang koboi itu serta pemilik 6 unit excavator yang disita oleh anggotanya.
“Belum diketahui siapa pemiliknya. Waktu ditemukan tidak ada orangnya, saat ini sedang dalam lidik,” ujar AKBP Priyo.
Kata Priyo, untuk 6 unit excavator yang disitu itu kini sudah diamankan Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan : Renaldy