DLH Konut Hentikan Sementara Aktivitas Produksi PT MSSP

Daerah, Konawe Utara102 Dilihat

KONAWE UTARA – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk sementara waktu menghentikan sementara aktivitas produksi PT Manunggal Sarana Surya Pratama.

PT MSSP yang beraktivitas di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan itu diberikan waktu 3×24 jam oleh DLH Konut untuk segera memperbaiki tanggul kolam pengendapan miliknya.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konut, Agustian. Kata dia, pada tanggal 7 Juli 2022 lalu instansinya langsung ke lokasi kejadian banjir yang menghantam pemukiman warga Desa Boenaga.

“DLH sudah ambil sikap dalam waktu 3×24 jam mulai tanggal 7 Juli itu segera lakukan perbaikan kolam pengendapan,” kata Agustian, Sabtu (9/7/2022).

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Di sana, lanjut Agustian, instansi langsung melakukan penelusuran penyebab terjadinya banjir lumpur. Hasilnya, ditemukan jika tanggul kolam pengendapan milik perusahaan jebol.

“Kolam pengendapan itu harus dibronjong gunakan batu gorder, terus dibuangannya itu dialihkan alirannya disepanjang pinggir hauling, bikinkan kanal di situ dibronjong juga,” ujarnya.

Menurut Agustian, kejadian banjir lumpur dikarenakan pada saat hujan turun diatas kolam pengendapan ada bukaan lahan yang mengalami longsoran.

“Di atas itu ada longsoran, sehingga tanah-tanah itu terbawah ke kolam menyebabkan kolam jadi dangkal. Jadi arus air tidak tertahan lagi, langsung meluncur saja karena nda adami penahan, itu jebol ditanggul terakhir,” ujarnya.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Agustian menambahkan, saat ini DLH Konut menunggu laporan PT MSSP sudah sejauh mana progres kewajiban yang sudah dilaksanakan dilapangan.

“Kita tunggu laporannya gimana progresnya. Senin (11/7/2022) laporannya sudah ada di DLH,” ucapnya.

Masih kata Agustian, jika waktu 3×24 yang diberikan kepada pihak perusahaan belum selesai dikerjakan, maka segala aktivitas produksi akan terus dihentikan untuk sementara waktu.

“Tidak akan dulu dia melakukan aktivitas produksi. Sudah dari tanggal 7 pemberhentian sementara. Iya (DLH yang keluarkan red),” tutupnya.

Laporan : Mumun

Komentar